- Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia mengusulkan penghapusan syarat administrasi ijazah dalam revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta.
- Ketua Presidium RAPI Derek Loupatty menyatakan integritas, kecerdasan, dan sertifikasi Lemhannas harus menjadi prioritas utama.
- Usulan ini disampaikan saat deklarasi organisasi pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk mengatasi polemik ijazah.
Suara.com - Perkumpulan relawan pemenangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) secara resmi menyampaikan usulan agar aturan mengenai syarat administrasi ijazah dalam pencalonan pemimpin nasional dihapuskan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ke depan.
Hal itu diusulkan usai terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi polemik akhir-akhir ini.
Ketua Presidium RAPI, Derek Loupatty, menjelaskan, bahwa landasan utama dari usulan ini adalah keyakinan bahwa kepemimpinan nasional tidak cukup hanya bertumpu pada pemenuhan syarat administratif semata.
Menurutnya, aspek integritas, kecerdasan, serta kemampuan kepemimpinan jauh lebih diutamakan.
"Yang pertama, kami berpikir begini, bahwa kepemimpinan nasional ini tidak cukup dengan wajib menjadi atau hanya punya administrasi. Tapi kami minta agar seluruh pemimpin ini, dia punya kecerdasan, punya integritas," ujar Derek di Kawasan Gedung Joang 45, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Derek menambahkan, ke depannya standar kelayakan bagi pemimpin nasional maupun daerah cukup dibuktikan melalui sertifikasi Lemhanas.
Alternatif lainnya, jika calon pemimpin tersebut pernah menempuh pendidikan formal, keabsahan riwayat pendidikannya cukup dinyatakan melalui surat pernyataan di atas meterai Rp10.000 tanpa harus dibatasi oleh jenjang tertentu seperti Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Atau kalau dia bersekolah, dia punya ijazah, cukup di atas materai Rp10.000, dia menyatakan bahwa dia lulus SD, SMP, SMA, dan sebagainya, cukup dengan pernyataan itu. Jadi itu bagi kami yang paling penting adalah integritas dan kemampuan pemimpin itu sendiri, itu yang kami harapkan," tambahnya.
Ketika disinggung awak media mengenai batasan jenjang pendidikan seperti SMP atau SMA, Derek menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan aturan tersebut dibuat transparan agar seluruh anak bangsa yang dinilai layak oleh masyarakat memiliki kesempatan yang sama.
Hal ini mengingat dalam praktiknya, pemilih di bilik suara menentukan pilihannya secara langsung berdasarkan figur pasangan calon dan namanya, bukan berdasarkan kepemilikan ijazah.
"Iya, enggak ada batasan. Kita mau bikin clear bahwa semua anak bangsa yang dinilai layak karena yang pilih rakyat secara langsung, rakyat tidak lihat di sebelahnya ada ijazah atau tidak ada ijazah, rakyat hanya lihat pasangan calon dan namanya," tegas Derek.
Usulan krusial ini juga dipertegas dalam sikap resmi usai RAPI mendeklarasikan dirinya bertepatan dengan momentum Peringatan HUT Sumpah Pemuda ke-98.
Dalam poin rekomendasi, RAPI mencermati dinamika polemik administrasi ijazah dan mendorong agar prioritas utama disematkan pada integritas serta kemampuan calon pemimpin, di samping kewajiban mengikuti pendidikan Lemhannas RI.
Melalui langkah perjuangan ini, RAPI berharap para pembentuk undang-undang dapat segera mengakomodasi usulan tersebut dalam revisi UU Pemilu guna mempermudah partisipasi putra-putri terbaik bangsa dalam kontestasi kepemimpinan nasional dan daerah.
"Mencermati polemik administrasi ijazah Wapres Gibran, RAPI mengusulkan dalam revisi UU Pemilu, syarat ijazah SMA dan atau sederajat tidak menjadi syarat yang wajib, tetapi integritas, kemampuan dan kecerdasan calon-calon pemimpin adalah prioritas, dan wajib mengikuti Pendidikan Lemhannas RI untuk menjadi calon pemimpin Nasional dan Daerah yang berintegritas," kata Derek saat bacakan usulan.