- KPK memeriksa Nera Susanto adik eks Kepala BNPB Suharyanto bersama enam saksi lainnya di Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat (30/10/2026).
- Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana yang menjerat lima tersangka.
- Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar dan menggeledah kantor BNPB.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nera Susanto alias NS, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Nera dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama NS selaku adik mantan Kepala BNPB, MUM selaku Tim Media dan Keperluan Keluarga Kepala BNPB, EA selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, TO selaku Staf Keuangan Richard Erlangga sekaligus pada PT Erlangga Jala Persada dan PT Trans Lintas Selaras, serta VAU dan N selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Selain Nera, KPK memanggil lima saksi lainnya.
Mereka terdiri atas MUM yang bertugas dalam tim media dan keperluan keluarga Kepala BNPB, EA selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, TO yang merupakan staf keuangan Richard Erlangga, serta VAU dan N dari pihak swasta.
Pemanggilan Nera menambah daftar pihak yang diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi dana penanganan bencana tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai BNPB, tenaga ahli, hingga pihak swasta.
Pada Selasa (27/10), KPK memeriksa tujuh saksi, termasuk Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, sejumlah tenaga ahli, serta pejabat di bidang perencanaan, sumber daya manusia, dan keuangan BNPB. Namun, satu tenaga ahli BNPB berinisial AM tidak tercatat memenuhi panggilan.
Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (28/10) dengan memeriksa empat saksi, yakni KM selaku ASN BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) DSP BNPB.
Sehari kemudian, Kamis (29/10), KPK memeriksa empat saksi lainnya. Salah satunya SE, Komisaris PT Alfa Pranata Yudha yang merupakan istri tersangka Bima Setiawan sekaligus ipar Suharyanto.
Tiga saksi lainnya yakni DM selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga, DL dari pihak swasta, dan YA selaku Komisaris PT Adhigama.
Lima Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar; 56 keping emas seberat total 133 gram senilai Rp315,8 juta; tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta; serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka.
Selain itu, KPK telah menyampaikan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut. (Antara)