- Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari posisi Wakil Presiden.
- Mahkamah Agung memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran untuk Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
- Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut resmi dibacakan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA miliknya tidak sah.
Andreas menilai putusan tersebut semakin memperkuat persoalan terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia bahkan menyebut pengunduran diri sebagai pilihan yang sebaiknya diambil Gibran. Menurut Andreas, desakan itu bukan kali pertama disampaikannya.
"Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GRR (Gibran Rakabuming Raka) mundur," tegas Andreas kepada Suara.com, Jumat (30/10/2026).
Andreas mengaku sejak proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menduga persoalan dokumen pendidikan Gibran akan menjadi sorotan.
Ia menilai penggunaan suket penyetaraan sebagai syarat pendaftaran menunjukkan adanya persoalan terkait bukti kelulusan setingkat SMA.
"Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA," jelasnya.
Ia pun menilai putusan MA semakin menegaskan pandangannya mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran.
"Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijasah SMA di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan suket penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Pakar hukum tata negara Denny Indrayana turut mengonfirmasi putusan itu melalui akun X miliknya.