MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:31 WIB
Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Oktober 2026.
  • Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA yang dipakai untuk syarat pendaftaran Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
  • Putusan Mahkamah Agung ini dikonfirmasi oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun media sosial pribadinya.

Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan penyetaraan Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan sebagai syarat pendaftaran dalam Pilpres 2024 tersebut tidak sah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa sejak awal proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya sudah menduga persoalan dokumen tersebut akan terungkap.

"Dari awal ketika masuk tahap pembuktian di MK pun saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah GRR (Gibran Rakabuning Raka) ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA," ujar Andreas kepada Suara.com, Jumat (30/10/2026).

Ia menilai penggunaan surat keterangan sejak awal pendaftaran sudah menunjukkan bahwa dokumen kelulusan yang setara belum tersedia.

"Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA. Karena kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah, namanya surat tanda penyetaraan ijazah," lanjutnya.

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Suara.com/Bagaskara)

Menurutnya, putusan tersebut memperjelas status kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

"Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10). Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com