- Pemerintah menerapkan PPN 11 persen pada pembalut.
- Kebijakan tersebut dinilai menambah beban perempuan karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang belum tentu terjangkau.
- Pajak pembalut berpotensi menaikkan harga dan memperburuk kemiskinan menstruasi sehingga negara seharusnya memperluas akses gratis.
Suara.com - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk sanitasi perempuan atau pembalut menuai kritik. Pemerintah dinilai justru menambah beban perempuan, padahal masih banyak yang kesulitan mengakses kebutuhan dasar tersebut.
Menteri Sosial dan Layanan Dasar Kabinet Bayangan, Nabiyla Risfa Izzati, menilai pengenaan pajak terhadap pembalut tidak tepat. Sebab, produk tersebut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi setiap bulan.
"Itu enggak tepat sih, karena pembalut itu, di satu sisi dia adalah hak dasar, kayak kebutuhan dasar. Di sisi lain dia sebenarnya kebutuhan dasar yang dari awal sudah tidak terjangkau," kata Nabiyla saat ditemui dalam aksi Suara Ibu Indonesia di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai negara seharusnya memperluas akses perempuan terhadap produk sanitasi, bahkan menjadikannya fasilitas yang bisa diperoleh secara gratis.
Namun, kebijakan pajak justru berpotensi membuat harga pembalut semakin mahal.
"Seharusnya (gratis) kebanyakan kan, justru dilakukan agar dia bisa diakses dengan mudah ya. Sementara kita justru ke arah sebaliknya gitu. Kita ke arah yang malah mau bikin lebih mahal dengan cara memajaki pembalut," ungkapnya.
Nabiyla mengingatkan, persoalan akses pembalut bukan sekadar soal harga. Masih banyak perempuan yang kesulitan membeli produk sanitasi tersebut meski dengan harga yang berlaku saat ini.
Kondisi itu berpotensi memperburuk persoalan kemiskinan menstruasi atau period poverty, yakni keterbatasan akses terhadap produk dan fasilitas kebersihan selama menstruasi.
"Ada banyak sekali perempuan yang bahkan untuk membeli pembalut dengan harga yang sekarang aja, itu tuh enggak bisa menjangkau," tegasnya.
Karena itu, Nabiyla mempertanyakan pilihan pemerintah menjadikan pembalut sebagai objek pajak.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mencari sumber penerimaan dari kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar, bukan membebani kebutuhan dasar perempuan.
"Kayak dari sekian banyak hal yang bisa dipajekin gitu, pajekinlah orang-orang kaya itu gitu. Kenapa harus memajaki hak dasar dan kebutuhan dasar yang bahkan masih banyak perempuan yang enggak bisa mengakses," ujarnya.