- Menteri HAM Natalius Pigai mendesak Polda Metro Jaya menerapkan keadilan restoratif terkait polemik film Pesta Babi.
- Kasus ini bermula dari laporan Mama Sinta karena sineas Dandhy Laksono absen dalam dua kali pemanggilan penyidik.
- Pigai mengingatkan aparat agar menghormati kebebasan berekspresi serta tidak mempidanakan karya kreatif warga negara.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendorong Polda Metro Jaya mengutamakan keadilan restoratif (restorative justice) dalam polemik film Pesta Babi karya sineas Dandhy Laksono.
Dorongan agar kepolisian mengambil langkah keadilan restoratif disuarakan Pigai sebagai respons terhadap penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang kini masih membahas arah penanganan perkara melalui tahapan gelar perkara.
Diketahui langkah hukum lanjutan berpotensi muncul, seiring Dandhy yang absen dalam dua pemanggilan.
Pigai mewanti-wanti agar tidak ada tindakan jemput paksa dan mendorong penyelesaian perkara secara berkeadilan.
"Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice," kata Pigai kepada Suara.com, Minggu (1/11/2026).
Diketahui perkara seputar film Pesta Babi berawal dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta.
Menanggapi bergulirnya perkara tersebut, Pigai menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum di kepolisian.
Kendati demikian, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak serampangan mempidanakan seseorang atas karya kreatif yang dibuatnya.
"Sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta dan karsanya," ujar Pigai.
Pigai menekankan, kebebasan berekspresi dan hak atas kekayaan intelektual merupakan ranah yang dilindungi secara sah oleh payung hukum di Indonesia.
"Negara menghormati intelektual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang termasuk perkap nomor 8 tahun 2009," jelas Pigai.
Sebagai informasi, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 merupakan regulasi teknis internal Korps Bhayangkara mengenai Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Alih-alih menempuh jalur pidana, Pigai menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan narasi dalam film garapan Dandhy Laksono tersebut untuk menjawabnya melalui medium serupa.
"Kalau ada yang merasa keberatan dengan film pesta babi buat film tandingan bukan pemidanaan," jelas dia.