- Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan sutradara Dandhy Laksono karena mangkir dari panggilan sebelumnya.
- Dandhy dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan film dokumenter oleh Yasinta Moiwend.
- Yasinta Moiwend melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Mei 2026 lalu.
Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono buntut laporan Yasinta Moiwend alias Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan ulang, sebab Dandhy tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumya yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Jadi, Saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kita agendakan kembali,” kata Budi, di Bundaran HI, Kamis (29/10/1026).
Budi mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Dandhy Laksono diminta hadir untuk memberikan klarifikasi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Mama Sinta.
“Kami juga mengajak bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, patuh akan hukum, menghormati semua. Proses ini akan berjalan,” jelasnya.
“Tinggal penyidik akan melihat apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum,” katanya menambhakan.
Sebelumnya, tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta membuat dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026, dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.