- Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan kasasi Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 30 Oktober 2026.
- Mahkamah Agung menjadwalkan konferensi pers pada 2 November 2026 pukul 11.00 WIB guna menjelaskan putusan bernomor 742.K/TUN/2026 tersebut.
- Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026.
MK menjelaskan status pencalonan Gibran telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut MK, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden serta wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Karena itu, penjelasan MA dalam konferensi pers hari ini menjadi penting untuk memperjelas substansi putusan kasasi, termasuk bagaimana majelis hakim mempertimbangkan gugatan Subhan Palal hingga mengabulkannya seluruhnya.