- Partai Gerindra menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026) terkait pembatalan surat keterangan SMA Gibran Rakabuming Raka.
- Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara hukum.
- Partai Gerindra meminta lembaga berwenang segera memberikan penjelasan terbuka mengenai implikasi putusan terhadap administrasi pencalonan sebelumnya.
Suara.com - Partai Gerindra menyatakan sikap menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gerindra menilai putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi yang harus disikapi secara serius.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan, pentingnya semua pihak untuk melihat dan memahami substansi perkara serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan secara utuh.
"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat Santoso kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," sambungnya.
Sugiat, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menjelaskan bahwa putusan MA pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan dokumen suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan kedudukan Wakil Presiden yang memiliki dimensi konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri.
Untuk itu, ia mendorong agar kementerian dan lembaga berwenang memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai implikasi dari putusan tersebut terhadap proses administrasi pencalonan sebelumnya.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," katanya.
Lebih lanjut, Sugiat menekankan, komitmen Gerindra dalam menjunjung tinggi kepastian hukum dan independensi peradilan, serta memastikan polemik ketatanegaraan diselesaikan secara konstitusional.
"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat (30/10). Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana lewat akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).