- Pasangan suami istri berinisial AR dan JM membunuh bayi mereka yang berusia 20 bulan di kamar mandi umum Pasar Kebayoran Lama.
- Motif pembunuhan didasari masalah ekonomi karena para pelaku mengaku tidak sanggup membiayai dan merawat dua anak sekaligus.
- Jenazah korban yang dibungkus kantong kresek kemudian dikuburkan oleh kedua pelaku di sebuah tanah kosong kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Suara.com - Pasangan suami istri berinisial AR (22) dan JM (19) tega membunuh bayi berusia 20 bulan lantaran tidak sanggup membiayai keperluan bayi tersebut.
AR diketahui merupakan ayah tiri dari anak tersebut. Sementara JM merupakan ibu kandung anak berusia 20 bulan itu.
Dalam adegan rekonstruksi, terlihat, AR melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara yang keji. Pembunuhan dilakukan di kamar mandi umum Pasar Kebayoran Lama.
Dalam video yang diterima Suara.com, AR melakukan pembunuhan dengan cara mencelupkan kepala bayi malang tersebut ke dalam sebuah ember.
AR memegang kaki korban, kemudian membaliknya dengan posisi kepala di bagian bawah. Selanjutnya, kepala korban dicelupkan ke dalam ember yang berisi air.
Pelaku mencelupkan kepala korban secara berulang. Hingga akhirnya korban sampai muntah-muntah.
Pasutri ini diketahui memiliki dua orang anak. Mereka kemudian memilih korban yang berusia paling kecil untuk dieksekusi.
"Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecillah dibunuh oleh kedua orang tuanya," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Setelah melakukan pembunuhan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, kedua pelaku langsung memesan taksi online ke Palmerah.
“Kejadiannya di toilet umum Pasar Kebayoran Lama. Nah, setelah itu kedua pelaku memesan Grab, turun di Palmerah," jelasnya.
Kedua pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Saat melihat tanah kosong, sejoli ini bersepakat untuk mengubur korban yang telah dibungkus oleh kantong kresek.
Kepada petugas, pasangan ini mengaku tega membunuh korban lantaran tidak mampu merawat dua orang anak sekaligus.
"Anak tersebut dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," tandas Seala.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c Jo 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.