- Menteri Yusril meminta masyarakat percaya kepada Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal di Jakarta.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga personelnya berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka atas tindakan penyadapan ilegal.
- Ketiga oknum polisi tersebut langsung ditahan di Rutan Mabes Polri setelah pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk menaruh rasa percaya terhadap Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal.
"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ucap Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum dengan profesional.
Dia pun menekankan penegakan hukum atas kasus tersebut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.