Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB
Mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri resmi menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal di Rutan Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
  • Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya diduga menyadap Presiden dan sejumlah pejabat negara tanpa izin.
  • Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami konstruksi perkara, peran tersangka, serta motif di balik tindakan penyadapan ilegal tersebut.

Suara.com - Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak.

Penahanan tersebut dilakukan tak lama setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa izin yang turut menyasar sejumlah pejabat negara.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur atau izin resmi. Aksi tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pihak dari berbagai kalangan.

"Terdapat para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau legal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," tandasnya.

Meski penahanan telah dilakukan, Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, hingga motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

"Sekali lagi ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian, gak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya nanti ada tahapannya," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Sigit, dua petinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU," ujar Asep.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com