Jejak Penyadapan Listyo Sigit Cs, Ada Perintah Hapus File pada Oktober 2026

Selasa, 03 November 2026 | 21:50 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafruddin
BACA 10 DETIK
  • Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal nomor telepon Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa.
  • Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur serta menghapus file data elektronik pada Oktober 2026.
  • Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Suara.com - Polri resmi menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua jenderal aktif lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo, Polri juga menetapkan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) sebagai tersangka.

“Tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama satu tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri melalui Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Kemudian, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang telah dikumpulkan sejak 2025.

“Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem Lins tersebut,” kata Asep.

Namun, petugas yang mengetahui keberadaan file penyadapan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Selain menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, Listyo dan dua tersangka lainnya diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh politik.

Penyadapan tersebut juga diduga menjangkau tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), pengusaha, hingga petinggi media.

“Diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 25 hingga Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com