Resmi Tersangka, Jenderal Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Telepon Prabowo Sejak 2025

Selasa, 03 November 2026 | 21:55 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal pada Selasa.
  • Operasi intersepsi tanpa prosedur resmi tersebut menargetkan nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh, hingga pengusaha sejak tahun lalu.
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan UU ITE karena menghapus jejak digital sistem pemantauan.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perihal tindakan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.

“Ancaman pidana 10 tahun,” kata Asep.

Penyidik turut menyematkan sangkaan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik pihak lain dengan cara apa pun, termasuk dalam rangka memperoleh informasi elektronik.

“Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Asep.

Selain itu, kepolisian menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik.

“Dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” ucap Asep.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com