- Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus peretasan yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal.
- Dosen Fisipol Agustinus Subarsono menyatakan skandal tersebut memanaskan suhu politik nasional dan meruntuhkan persepsi publik terhadap netralitas Polri.
- Para tersangka terancam jeratan hukum pidana serta kewajiban menjalani sidang etik kepolisian untuk menegakkan supremasi hukum yang adil.
Selain ancaman pidana, para tersangka yang berstatus sebagai aparat penegak hukum juga wajib menjalani proses pemeriksaan etik di lingkungan Polri.
"Oleh karena itu, harus ada pemeriksaan kode etik profesi, Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan sanksi administratif dan disiplin, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.
Untuk menjaga independensi penanganan perkara, Subarsono mengimbau masyarakat turut mengawal setiap tahapan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi penyidikan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah.
"Kita tunggu perkembangan fase tahap berikutnya dan sekaligus perlu keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini agar terjadi kebijakan/putusan berdasarkan data dan fakta, fair, transparan dan akuntabel," pungkasnya.