Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt

Rabu, 04 November 2026 | 12:22 WIB
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kini dicopot dari kepala KSP. (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan di Jakarta.
  • Pemecatan tersebut dilakukan setelah Mabes Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
  • Prasetyo mengumumkan penunjukan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan untuk mengisi kekosongan jabatan.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt).

Penunjukan Kepala Sekretariat Presiden Ariyo sebagai Plt KSP disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pras sekaligus mengumumkan pemecatan Listyo dari KSP, buntut penetapan eks Kapolri tersebut sebagau tersangka penyadapan terhadap Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian)

Pras menyampaikan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah menjabat sebagai kepala staf presiden.

"Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi bapak presiden telah mengambul keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Pras dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prabowo kemudian menunjuk Ariyo sebagai Plt KSP untuk mengisi sementara kekosongan kursi KSP.

"Untuk sementara beliay menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo," kata Pras.

Jenderal Listyo Cs Tersangka

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.

Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com