Daftar 10 Jenderal Polri yang Pernah Tersandung Kasus Hukum, Terbaru Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 12:47 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Sepuluh petinggi Polri tersandung kasus hukum mengguncang reputasi institusi kepolisian.
  • Kasus meliputi penyadapan, pembunuhan, narkoba, suap, korupsi, hingga pemalsuan surat.
  • Petinggi Polri tersandung kasus hukum menjadi catatan penting reformasi kepolisian.

Suara.com - Kabar penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Kembali mengguncang institusi Korps Bhayangkara.

Listyo Sigit terseret skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI serta sejumlah pejabat negara.

Peristiwa ini menambah panjang daftar perwira tinggi (Pati) kepolisian yang berurusan dengan hukum saat maupun setelah menjabat posisi strategis. Mulai dari kasus pembunuhan berencana, peredaran gelap narkoba, suap pelarian buronan kelas kakap, korupsi anggaran, hingga spionase digital.

Berikut daftar jenderal dan petinggi Polri yang tercatat pernah tersandung kasus hukum di Indonesia:

Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]

1. Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kapolri yang kemudian dipercaya menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada akhir 2026.

Listyo Sigit diduga terlibat dalam aksi penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses tanpa izin (illegal access) terhadap percakapan telepon Presiden RI, pejabat negara, serta sejumlah tokoh publik menggunakan peladen resmi Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

2. Irjen Pol. Ferdy Sambo

Kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini menjadi salah satu skandal paling menggemparkan publik pada 2022.

Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain pembunuhan berencana, Sambo juga menjadi tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Atas perbuatannya, Sambo dijatuhi sanksi PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

3. Irjen Pol. Teddy Minahasa

Saat baru saja dipromosikan dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur melalui Surat Telegram Kapolri pada Oktober 2022, Irjen Teddy Minahasa justru terjerat kasus peredaran gelap narkotika.

Teddy terbukti memerintahkan penukaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas untuk diedarkan kembali.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com