- Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus penyadapan tersebut belum mengarah pada tindak pidana makar.
- PDI Perjuangan menilai tindakan penyadapan ilegal terhadap kepala negara tersebut merupakan bentuk makar yang serius.
"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Pesiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir," tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan perbedaan penilaian antara pemerintah dan PDIP dalam melihat dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Namun, penyebutan makar oleh Hasto merupakan pandangan politik PDIP, bukan penetapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur makar tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukti, serta hasil proses peradilan, sementara penyidikan perkara penyadapan ilegal tersebut masih berlangsung.