- Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
- Bareskrim Polri juga menetapkan dua petinggi Polri berinisial ASN dan EH sebagai tersangka bersama Listyo Sigit Prabowo.
- Ketiga tersangka turut diduga terlibat dalam tindak pidana penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap pejabat.
Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, sejak Selasa (3/11/2026) malam.
Kabar penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan Korps Bhayangkara terdahulu itu menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi serta praktisi hukum pidana nasional.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara tersebut telah melampaui batas kewenangan aparat.
Fickar menegaskan, operasi intersepsi atau penyadapan hanya memiliki legitimasi yuridis bila berpijak pada koridor penegakan hukum yang sah.
"Yang secara hukum dibenarkan menyadap adalah penegak hukum. Itu pun harus dikatakan dengan penanganan kasus atau perkara," ujarnya kepada Suara.com, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, manuver pengintaian yang menyasar orang nomor satu di Indonesia tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan perkara pidana resmi.
Oleh karena itu, tindakan tersebut dipandang telah terjerumus ke dalam klasifikasi kejahatan yang sangat berat.
Kualifikasi delik makar berpeluang disematkan lantaran penyadapan ilegal terhadap presiden dinilai berpotensi merongrong stabilitas kekuasaan serta kedaulatan negara.
"Di luar penanganan perkara seperti yang dilakukan LSP, ini tindak pidana yang maksimal, juga bisa dikualifikasi makar," tegas Fickar.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan dua petinggi Polri berinisial ASN dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal.