Listyo Sigit Prabowo Lulusan Apa? Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 15:15 WIB
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
  • Penyadapan tanpa prosedur resmi yang menyasar nomor Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
  • Penyidik menahan tiga tersangka setelah menyita barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli terkait kasus tersebut.

Nomor-nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Penyidik menyebut bahwa nomor yang disadap mencakup milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Pada sekitar Oktober 2026, diduga ada perintah untuk menghapus file hasil sadapan di sistem LIMS.

Setelah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso). Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman hingga 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP (ancaman hingga 6 tahun), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancamannya bisa mencapai 8 tahun. Polri menekankan bahwa kasus ini melibatkan oknum dan bukan institusi secara keseluruhan.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri yang baru saja menjadi KSP menimbulkan berbagai reaksi. Di satu sisi, publik melihat proses hukum ini sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, pertanyaan mengenai motif, lingkup penyadapan, dan keterlibatan pihak lain masih menunggu penjelasan lebih detail dari penyidik. Proses hukum masih berlangsung, sehingga status tersangka belum berarti putusan bersalah.

Dari sisi riwayat pendidikan, Listyo Sigit Prabowo adalah lulusan Akpol 1991 yang kemudian melengkapi dirinya dengan pendidikan PTIK, magister di Universitas Indonesia, Sespim, dan Lemhannas. Latar belakang formal tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik tentang kasus yang sedang dihadapi.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya dari kasus penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs, termasuk pemeriksaan saksi, analisis barang bukti digital, dan kemungkinan perluasan tersangka.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com