Jokowi Hadir di Sidang Pembuktian Ijazah! Polisi Pasang Pengamanan Lapis 3, Pengunjung Dibatasi 80

Rabu, 04 November 2026 | 15:30 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memamerkan kaus hitam bertuliskan “Sido Mundur” saat menjalani sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). [Suara.com/Alif]
BACA 10 DETIK
  • Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi pengunjung sidang perkara ijazah palsu Jokowi maksimal 80 orang pada Kamis, 5 November 2026.
  • Kebijakan pembatasan kapasitas ruangan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mengantisipasi potensi gesekan antarkelompok pendukung.
  • Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga ring pengamanan untuk mengamankan jalannya persidangan yang menghadirkan Jokowi.

Suara.com - Pengunjung sidang perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dibatasi maksimal 80 orang. Pembatasan diterapkan dalam agenda pembuktian yang dijadwalkan akan dihadiri Jokowi pada Kamis (5/11/2026).

Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, pembatasan dilakukan sesuai kapasitas ruang sidang agar persidangan tetap tertib dan nyaman. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung, tanpa membedakan kubu pendukung.

"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya," kata Efendi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Meski jumlah pengunjung dibatasi, Efendi menegaskan persidangan tetap terbuka untuk umum.

Seluruh masyarakat, termasuk pendukung dari kedua kubu, memiliki kesempatan yang sama untuk menyaksikan jalannya sidang.

"Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," jelas Efendi.

Pembatasan tersebut juga untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung dan potensi gesekan antarkelompok. Terlebih, sidang pembuktian kali ini dijadwalkan menghadirkan Jokowi sebagai saksi.

Terkait materi perkara, Efendi menegaskan pengadilan akan bersikap netral. Pembuktian dakwaan menjadi kewenangan penuntut umum, sedangkan pihak advokat berhak menyampaikan pembelaan.

"Saya tidak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Kalau pengadilan tentu bersifat netral saja," ucapnya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga ring pengamanan untuk mengantisipasi kedatangan Jokowi ke PN Jakarta Timur.

Ring pertama ditempatkan di dalam ruang sidang, ring kedua di lingkungan PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga mencakup area di luar gedung pengadilan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com