10 Fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

Rabu, 04 November 2026 | 18:25 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Instagram/@sekretariat.kabinet)
BACA 10 DETIK
  • Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Penyadapan diduga menyasar Presiden Prabowo hingga sejumlah pejabat dan tokoh publik.
  • Kasus ini turut berdampak pada posisi Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

3. Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN, dan Irjen Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

Bareskrim kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

4. Dugaan Penyadapan Dilakukan Melalui Sistem LIMS

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Namun, pembagian tugas dan tindakan spesifik masing-masing tersangka belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.

5. Penyadapan Diduga Menyasar Sejumlah Tokoh

Dugaan penyadapan ilegal tersebut ternyata tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi sasaran penyadapan, antara lain sebagai berikut.

  • Presiden Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Tokoh politik.
  • Tokoh media dan insan pers.
  • Tokoh organisasi masyarakat.
  • Aktivis atau pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  • Kalangan pengusaha.

Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

6. Dugaan Penghapusan Data Terjadi pada Oktober 2026

Selain penyadapan tanpa prosedur resmi, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Menurut keterangan Bareskrim, penghapusan berkas tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya penghapusan file hasil penyadapan dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli, sekaligus menyita barang bukti elektronik.

7. Bareskrim Menyita Sejumlah Barang Bukti Elektronik

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi sebagai berikut.

  • 11 unit telepon seluler.
  • 1 unit iPad.
  • 4 buah flashdisk.

8. Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP

Perkembangan kasus penyadapan ini turut berdampak pada posisi Listyo Sigit di lingkungan pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Informasi pemberhentian Listyo dan penunjukan Ariyo disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu, 4 November 2026.

9. SBY Ikut Menanggapi Kasus Penyadapan

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo juga mendapat perhatian Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Melalui akun media sosial X pribadinya, SBY menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi politik nasional yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.

Ia menyoroti praktik perebutan kekuasaan yang menurutnya seolah membenarkan berbagai cara tanpa mempertimbangkan nilai moral dan etika.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral," tulis SBY.

SBY juga menyampaikan harapan agar Prabowo dapat menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.

Ia berharap kehidupan politik Indonesia kembali mengedepankan moralitas, etika, dan kepentingan rakyat.

10. Tiga Tersangka Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Hingga perkembangan kasus pada 4 November 2026, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso bersalah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com