- Joko Widodo menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum dan konstitusi terkait polemik administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
- Isu pemakzulan muncul karena putusan Mahkamah Agung dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi menilai syarat pencalonan Gibran cacat hukum.
Suara.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memperlihatkan ketenangan saat disinggung isu desakan pemakzulan terhadap putra sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) malam.
Momen tersebut terjadi tepat setelah Jokowi selesai menunaikan kewajibannya sebagai saksi dalam persidangan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ketenangan sang ayah langsung diuji ketika para jurnalis beralih topik ke isu panas yang membayangi kedudukan putranya di pucuk kepemimpinan nasional.
Alih-alih gusar atau melontarkan pembelaan yang reaktif, mantan wali kota Solo itu tetap menyikapinya dengan raut wajah tenang.
Lewat intonasi yang santun dan lugas, Jokowi menanggapi kegaduhan politik yang menimpa darah dagingnya tersebut tanpa beban emosional.
"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ucapnya.
Sikap tersebut seolah menyiratkan pesan gamblang bahwa Jokowi memilih mendudukkan seluruh riak politik pada koridor aturan main yang baku.
Pemandangan serupa juga terlihat kala ia dimintai pendapat tentang tindak penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka.
Jokowi hanya meminta publik untuk bersama-sama mengikuti proses hukum terhadap salah satu mantan anak buahnya itu, dan tidak menyebar spekulasi soal siapa dalang di balik ide penyadapan.
Isu pemakzulan dan wacana Hak Angket terhadap Gibran sendiri kembali mencuat seiring desakan sejumlah kalangan masyarakat sipil serta akademisi yang mempermasalahkan legalitas administrasinya.
Putusan MA yang membatalkan Surat Penyetaraan dengan diperkuat oleh pertimbangan MK dinilai membuat syarat pencalonan Gibran pada masa Pilpres menjadi cacat hukum atau administrasi secara berlaku surut, sehingga ia dinilai tidak lagi memenuhi syarat konstitusional sebagai pejabat negara.