- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendorong seluruh fraksi DPR menindaklanjuti putusan MA terkait ijazah Wapres Gibran.
- MA mengabulkan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah pada Pilpres 2024.
- Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyatakan Gibran kehilangan syarat konstitusional sehingga harus mundur atau dieksekusi melalui jalur politik DPR.
Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendorong seluruh fraksi di DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hasto mengatakan PDIP kini sedang berdialog dengan fraksi-fraksi di DPR dan menegaskan bahwa Gibran sudah kehilangan legitimasi sebagai wakil presiden.
"Ini harus dilanjutkan proses politik. PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR," ujar Hasto usai ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah pandangan delapan fraksi di parlemen mulai mengerucut pada sikap yang sama terkait isu ini, Hasto menyebut komunikasi masih terus berjalan.
"Ya proses dialog terus-menerus dilakukan. Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya," tuturnya.
Di sisi lain, Hasto menegaskan, bahwa sejak awal partainya telah memberikan tiga catatan penting terkait pencalonan Gibran pada kontestasi politik 2024 lalu.
"Ya bagi PDI Perjuangan sejak awal kan kami sudah memberikan tiga catatan penting. Yang pertama, lahirnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai bentuk akrobat hukum. Yang kedua, pemilu presiden-wakil presiden tahun 2024 dan pemilu legislatif hingga pilkada tahun 2024 juga banyak diwarnai oleh penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya.
Kemudian yang ketiga, kata Hasto, berkaitan dengan regulasi yang dinilai dipaksakan untuk meloloskan syarat administrasi pendidikan Gibran.
"Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Menurutnya, ketiga persoalan tersebut berdampak langsung pada keabsahan posisi Gibran saat ini. Ia menilai cacat proses dan tidak terpenuhinya syarat dasar membuat Gibran kehilangan legitimasi.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak adanya tindak lanjut konkret atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang dimaksus yakni MA mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Menurut Sudding, putusan MA tersebut bersifat eksekutorial sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa eksekusi.
Dengan dibatalkannya syarat pencalonan tersebut, Gibran dinilai tidak lagi memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.
"Nah, saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti bahwa wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, maka yang bersangkutan kalau dia tidak mundur, ya, dengan putusan Mahkamah Agung itu, ya, maka harus ada dieksekusi lewat jalur politik," ujar Sudding kepada Suara.com, Jumat (6/11/2026).
Sudding menyarankan agar Gibran legawa meletakkan jabatannya secara sukarela demi menghormati putusan peradilan dan menjaga legitimasi moral di mata publik.
"Ketika yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atas putusan Mahkamah, maka sebaiknya yang bersangkutan mundur. Ya kan, apalagi sudah tidak memiliki legitimasi, baik secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi sebagai wakil presiden, ya saya kira juga secara moral, masyarakat sudah tidak, ini persoalan trust, karena ini kan jabatan publik," jelasnya.
Namun, apabila tidak ada pengunduran diri, Sudding menegaskan DPR RI harus mengambil langkah politik sesuai amanat konstitusi dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.