Suara.com - Mencuatnya isu dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan Mahkamah Agung mengenai suket penyetaraan SMA memicu rumor panas di panggung politik nasional.
Nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendadak disebut-sebut berpeluang masuk bursa calon Wakil Presiden.
Sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, jika terjadi kekosongan kursi RI-2, Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan dua nama calon untuk ditetapkan melalui mekanisme pemungutan suara di MPR. Tudingan mengenai manuver politik ini sempat memicu perselisihan antara PSI dan Partai Demokrat.