- Ketua Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mendesak tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang menyatakan suket SMA Gibran tidak sah.
- Gibran disarankan mundur secara sukarela karena dinilai kehilangan syarat konstitusional serta legitimasi yuridis dan moral sebagai wakil presiden.
- Jika tidak mundur, DPR RI dapat menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial.
Suara.com - Ketua Fraksi PAN MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak adanya tindak lanjut konkret atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang dimaksud yakni MA mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Menurut Sudding, putusan MA tersebut bersifat eksekutorial sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Dengan dibatalkannya persyaratan pencalonan tersebut, Gibran dinilai tidak lagi memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.
"Nah, saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti bahwa wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, maka yang bersangkutan kalau dia tidak mundur, ya, dengan putusan Mahkamah Agung itu, ya, maka harus ada dieksekusi lewat jalur politik," ujar Sudding kepada Suara.com, Jumat (6/11/2026).
Sudding menyarankan agar Gibran legawa meletakkan jabatannya secara sukarela demi menghormati putusan peradilan dan menjaga legitimasi moral di mata publik.
"Ketika yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atas putusan Mahkamah, maka sebaiknya yang bersangkutan mundur. Ya kan, apalagi sudah tidak memiliki legitimasi, baik secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi sebagai wakil presiden, ya saya kira juga secara moral, masyarakat sudah tidak, ini persoalan trust, karena ini kan jabatan publik," jelasnya.
Namun, apabila tidak ada pengunduran diri, Sudding menegaskan DPR RI harus mengambil langkah politik sesuai amanat konstitusi dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
"Kalau dia tidak mundur, maka DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap hak menyatakan pendapat (HMP) dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial," tegasnya.
Terkait maraknya aksi penurunan foto wakil presiden di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Sudding memandang hal itu sebagai reaksi wajar atas kekecewaan warga terhadap persoalan ketatanegaraan tersebut.
Ia pun menekankan pentingnya DPR bergerak setelah masa reses untuk menegakkan prinsip negara hukum.
"Tapi saya melihatnya bahwa harus ada langkah konkret yang dilakukan terhadap putusan Mahkamah Agung itu, supaya betul-betul kita sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi kita itu betul-betul menjadi pilar terdepan dalam ketatanegaraan kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah.