PTUN Batalkan Penggolongan Tarif Air Kalibata City sebagai Rumah Susun Menengah

Sabtu, 07 November 2026 | 22:50 WIB
Kalibata City. (Dok. Ist)
BACA 10 DETIK
  • PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PPPSRS Kalibata City terhadap Perumda PAM Jaya pada Rabu, 4 November 2026.
  • Majelis hakim memerintahkan PAM Jaya mengubah tarif air Kalibata City dari Rumah Susun Menengah menjadi Rumah Susun Sederhana.
  • Putusan pengadilan ini berdampak langsung pada penurunan beban biaya air yang harus ditanggung para penghuni rusunami.

Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut baik putusan PTUN Jakarta tersebut.

Menurut Musdalifah, keputusan itu menjadi hasil dari perjuangan panjang untuk mendapatkan perlakuan tarif air yang sesuai dengan status dan peruntukan rumah susun.

Ia menilai persoalan penggolongan tarif air tidak hanya berkaitan dengan administrasi pelanggan, tetapi juga berdampak langsung pada beban biaya yang harus ditanggung pemilik dan penghuni.

Musdalifah berharap PAM Jaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan sehingga persoalan klasifikasi tarif air di Kalibata City dapat diselesaikan.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Jaya, terdapat perbedaan struktur tarif antara kategori Rumah Susun Sederhana dan Rumah Susun Menengah.

Dokumen tersebut juga membedakan kategori rumah susun dengan apartemen atau kondominium dalam kelompok pelanggan lainnya

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com