- Ditjen Imigrasi mengamankan 45 WNA di Apartemen Kalibata City pada 21–22 Oktober 2026.
- Sebanyak 41 dari 45 WNA yang terjaring merupakan pemegang status Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing.
- Operasi pengawasan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terhadap aktivitas WNA yang meresahkan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan dan mengamankan 45 warga negara asing (WNA) di Komplek Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026.
Kejanggalan mencuat lantaran 41 dari 45 warga asing yang diamankan petugas berstatus sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA).
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi imigrasi dengan mendatangi hunian vertikal tersebut sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Penyisiran skala besar ini dilakukan untuk menjawab kegelisahan warga sekitar yang mengeluhkan perilaku para WNA di lingkungan tempat tinggal mereka.
Saat proses verifikasi awal, petugas mulanya mencatat ada 88 pengungsi pemegang dokumen UNHCR yang didominasi warga asal Somalia, Afghanistan, dan Irak.
Namun, aparat imigrasi memutuskan memisahkan 45 WNA lainnya untuk digelandang ke kantor pusat guna menjalani pemeriksaan intensif.
Selain puluhan pemegang izin penanam modal, petugas turut menjaring satu pemegang izin kunjungan, dua orang terduga overstay, dan seorang pria tanpa identitas berinisial AY.
Rombongan warga asing yang dibawa paling banyak berasal dari Somalia dan Pakistan, disusul Kenya, Senegal, Yaman, hingga Palestina.
Kini, pihak berwenang tengah menelisik keabsahan dokumen serta kesesuaian aktivitas bisnis nyata para pemegang izin investor asing itu di lapangan.
“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat,” tutup Hendarsam.