NTB.Suara.com - Pengamat hukum Made "Ariel" Suardana menilai dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Ada beberapa poin penting yang kemungkinan dilanggar sehingga menjadi temuan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sehingga dalam perkembangannya, penyidik Kejati Bali menetapkan tiga pejabat rektorat sebagai tersangka.
"Saya mencoba mengkomparasikan atau membandingkan SK Rektor. Lalu tiba pada kesimpulan berdasarkan ketentuan dia berhak untuk melakukan pungutan pada jalur mandiri," katanya, Rabu 1 Maret 2023.
Dimana dalam pengertian Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) adalah : iuran yang dikenakan kepada mahasiswa/orangtua mahasiswa/wali mahasiswa Jalur Mandiri dengan besaran yang telah ditetapkan Rektor.
Dasar hukum Pembayaran berupa Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) merujuk Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
Ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Namun, dalam salah dinyatakan bahwa PTN dilarang menggunakan SPI menjadi dasar penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Tak hanya itu, Made "Ariel" Suardana juga menyoroti soal keterbukaan publik terkait penggunaan SPI. Jadi, pihak Unud harusnya membuka penggunaan dana itu sejak awal.
"Dicek lagi juga apakah Rektor mendapatkan tunjangan atau dana SPI ini untuk kepentingan dinasnya. Website Unud itu digunakan untuk apa saja selama ini," terangnya.
"Persoalan yang mendasar adalah penyimpangan pada prakteknya sehingga ditemukan oleh kejaksaan," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Thom Haye dan Marceng Bakal Absen, Siapa yang Layak Gantikan Peran Keduanya di Timnas?
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
4 Moisturizer Korea Mugwort untuk Rawat Kulit Breakout yang Mudah Kemerahan
-
John Herdman Dipuji Pundit Malaysia: Jauh Lebih Visioner Dibanding Patrick Kluivert
-
PITT Jual Bisnis Hotel dan Fokus Sektor Kapal Usai Diakusisi Jinlong Resources
-
Kas Keliling BI Tukar Uang Baru THR Lebaran 2026 Buka Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
8 Rekomendasi Tone Up Cream untuk Makeup Sat-Set Saat Bukber
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!