NTB.Suara.com - Pengamat hukum Made "Ariel" Suardana menilai dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Ada beberapa poin penting yang kemungkinan dilanggar sehingga menjadi temuan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sehingga dalam perkembangannya, penyidik Kejati Bali menetapkan tiga pejabat rektorat sebagai tersangka.
"Saya mencoba mengkomparasikan atau membandingkan SK Rektor. Lalu tiba pada kesimpulan berdasarkan ketentuan dia berhak untuk melakukan pungutan pada jalur mandiri," katanya, Rabu 1 Maret 2023.
Dimana dalam pengertian Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) adalah : iuran yang dikenakan kepada mahasiswa/orangtua mahasiswa/wali mahasiswa Jalur Mandiri dengan besaran yang telah ditetapkan Rektor.
Dasar hukum Pembayaran berupa Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) merujuk Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
Ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Namun, dalam salah dinyatakan bahwa PTN dilarang menggunakan SPI menjadi dasar penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Tak hanya itu, Made "Ariel" Suardana juga menyoroti soal keterbukaan publik terkait penggunaan SPI. Jadi, pihak Unud harusnya membuka penggunaan dana itu sejak awal.
"Dicek lagi juga apakah Rektor mendapatkan tunjangan atau dana SPI ini untuk kepentingan dinasnya. Website Unud itu digunakan untuk apa saja selama ini," terangnya.
"Persoalan yang mendasar adalah penyimpangan pada prakteknya sehingga ditemukan oleh kejaksaan," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Bacaan Dzikir di Hari Tasyrik yang Dianjurkan Rasulullah, Pahalanya Besar dan Sangat Dicintai Allah
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa