NTB.Suara.com - Pengamat hukum Made "Ariel" Suardana menilai dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Ada beberapa poin penting yang kemungkinan dilanggar sehingga menjadi temuan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sehingga dalam perkembangannya, penyidik Kejati Bali menetapkan tiga pejabat rektorat sebagai tersangka.
"Saya mencoba mengkomparasikan atau membandingkan SK Rektor. Lalu tiba pada kesimpulan berdasarkan ketentuan dia berhak untuk melakukan pungutan pada jalur mandiri," katanya, Rabu 1 Maret 2023.
Dimana dalam pengertian Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) adalah : iuran yang dikenakan kepada mahasiswa/orangtua mahasiswa/wali mahasiswa Jalur Mandiri dengan besaran yang telah ditetapkan Rektor.
Dasar hukum Pembayaran berupa Iuran/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) merujuk Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
Ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Namun, dalam salah dinyatakan bahwa PTN dilarang menggunakan SPI menjadi dasar penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Tak hanya itu, Made "Ariel" Suardana juga menyoroti soal keterbukaan publik terkait penggunaan SPI. Jadi, pihak Unud harusnya membuka penggunaan dana itu sejak awal.
"Dicek lagi juga apakah Rektor mendapatkan tunjangan atau dana SPI ini untuk kepentingan dinasnya. Website Unud itu digunakan untuk apa saja selama ini," terangnya.
"Persoalan yang mendasar adalah penyimpangan pada prakteknya sehingga ditemukan oleh kejaksaan," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan