NTB.Suara.com – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuat geger Indonesia. Sebab, gugatan itu menang di PN Jakarta Pusat (Jakpus) dan memerintahkan KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan Pemilu dari awal.
Dimenangkannya Partai Prima dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat KPU RI ini pun mendapat banyak komentar dari pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga ahli hukum tentang apakah PN Jakpus dapat mengadili dan membuat putusan seperti itu.
Terkait hal ini, DPP Partai Prima pun memberikan klarifikasi terkait simpang siurnya putusan ini yang ditafsirkan sebagai penundaan Pemilu 2024. Sejumlah petinggi DPP Partai prima menjelaskan duduk perkara, termasuk kronologi sampai terjadinya gugatan ke PN Jakpus.
Sekjen DPP Partai Prima, Dominggus Oktavianus menjelaskan, Partai Prima ikut mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 12 Agustus 2022. Kemudian putusan dari KPU RI pada Oktober menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat.
“Rentang waktu tersebut kita mendaftar dengan syarat 100 persen, seluruh kelengkapan persyaratan yang ditentukan,” tandas dia didampingi Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono, Ketua MPP Mayjen (Purn) R Gautama Negara dan pengurus DPP lainnya, Waketum Prima Mangapul Silalahi, Seknas Prima Binbin Firman Tresnadi, dan Ahmad Rifai.
Dia menjelaskan, syarat itu adalah struktur kepengurusan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten, 50 persen kecamatan, dan jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk.
“Syarat itu sudah kami penuhi semuanya 100 persen,” jelas Domi.
Akan tetapi, setelah beberapa hari sudah lengkap 100 persen memasukkan kelengkapan, ternyata turun menjadi 97 persen.
“Berarti error di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU,” terangnya.
Karena hal tersebut, Partai Prima mengajukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Bawaslu. Gugatan ke Bawaslu itu antara lain KPU menerapkan standar ganda, karena ada anggota di daerah tertentu dengan persoalan etika, belum terdaftar di dalam daftar terpilih berkelanjutan, itu ada yang dinyatakan memenuhi syarat, di tempat lain tidak memenuhi syarat. Juga ada error Sipol dan lain-lainnya.
“Keseluruhan gugatan kita ini dikabulkan oleh Bawaslu. Artinya Bawaslu sudah mengakui ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU,” jelas dia.
Dia menyatakan, tuntutan Prima pada waktu itu sebetulnya diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, Bawaslu hanya mengabulkan sebagian, yakni hanya memperbaiki. Kata dia, pihaknya harus memperbaiki data sekitar 13 ribu keanggotaan.
“Sehingga kita diberikan waktu kesempatan 1x24 jam untuk memperbaiki,” tandasnya.
Persoalannya, lanjut Domi, KPU tidak betul-betul menjalankan putusan Bawaslu. Sehingga beberapa haka tau bagian ketentuan dari keputusan Bawaslu tidak dijalankan. Misalnya tidak diberikan kesempatan memperbaiki keanggotaan yang sudah dinyatakan TMS. Juga ada kota/ kabupaten yang sebelumnya TMS sudah dikunci, tidak boleh melakukan perbaikan dengan menambah data dan sebagainya.
“Kita sudah mengajukan surat ke KPU dengan tembusan Bawaslu bahwa ini Sipol yang kita akses tidak bisa menambah data-data tersebut, tapi surat kita diabaikan,” terang dia.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara
-
Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah
-
Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!
-
TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi
-
5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
-
4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak
-
Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT
-
Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
-
Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing