/
Rabu, 08 Maret 2023 | 13:12 WIB
Info Grafis KPK (twitter)

NTB.Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara Rp 4,5 triliun dari berbagai proyek tol yang dikerjakan sejak 2016.

Pembangunan tol sepanjang 2.923 km dengan nilai investasi Rp593,2 triliun menurut KPK memiliki potensi korupsi yang tinggi jika tidak diantisipasi dengan baik oleh pemerintah.

“Banyak titik rawan korupsi disebabkan oleh lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan tidak BUJT yang tidak melaksanakan kewajiban,” penjelaskan KPKM melalui akun resmi @KPKRI.

KPK melihat proses perencanaan pembangunan jalan tol yang masih menggunakan aturan lama yang tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetisi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Kemudian proses lelang yang dilakukan pemerintah tidak memuat informasi detail tentang kondisi teknis di lapangan, sehingga pemenang tender yang akan mengerjakan proyek tersebut harus banyak melakukan penyesuaian yang mengakibatkan proyek akan tertunda.

Kontraktor jalan tol yang 61 persen didominasi oleh BUMN menurut KPK sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam proses pengadaan jasa konstruksi. 

Load More