NTB.Suara.com - Pernyataan pihak Universitas Udayana (Unud) yang akan mengembalikan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa yang kelebihan membayar akibat kesalahan di aplikasi.
Pun, bagi mahasiswa yang tidak rela memberikan sumbangan asal ada klaim. Langsung ditanggapi oleh pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana.
Ungkap Ariel Suardana, langkah itu dinilai malah akan kontraproduktif. "Keputusan kembalikan uang mahasiswa kontraproduktif dengan upaya Praperadilan yang rencana dibuat," paparnya, Sabtu 18 Maret 2023.
Sebab, di satu sisi mengakui menerima kelebihan SPI dan berniat mengembalikan. Di sisi lain, akan mengambil ancang-ancang melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Ini kan tidak kontraproduktif namanya. Kalau yakin benar kenapa kembalikan uang mahasiswa justru dengan semakin terang bahwa pengembalian uang menjustifikasi bahwa ada kekeliruan. Namun upaya Praperadilan ingin menunjukkan bahwa penetapan tersangka tidak sah atau tidak memiliki landasan. Nah ini kan namanya panik," paparnya panjang lebar.
Tak kalah menarik adalah pernyataan pihak Unud yang mengatakan bahwa dana SPI semuanya mengalir ke kas negara. Tapi, hal berbeda diungkapkan oleh Inspektur IV Itjen Kemendikbudristek Masrul Latif.
Untuk dana SPI penerimaan mahasiswa jalur mandiri masuknya ke rekening resmi Universitas yang mendapat izin dari Kementerian Keuangan. Termasuk dengan di Universitas Udayana yang berstatus PTN Badan Layanan Umum atau BLU.
Di mana dana itu bisa langsung digunakan untuk operasional dan kebutuhan lain Universitas atas izin serta dilaporkan ke Kementerian Keuangan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan