NTB.Suara.com - Muncul fakta baru dari AG atau Agnes Gracia terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Terungkap bahwa Mario Dandy sudah menyetubuhi Agnes Gracia sebanyak lima kali.
Hasil sidang putusan, kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dibacakan putusan, hakim akhirnya mengungkapkan pengakuan Agnes Gracia soal motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Sebuah fakta mencengangkan juga terungkap dalam persidangan Agnes Gracia.
Hakim mengungkapkan bahwa Agnes Gracia sempat berhubungan intim sebanyak 5 kali dengan kekasihnya, Mario Dandy.
Sebelumnya, akar dari penganiayaan brutal itu berupa Agnes Gracia mengadu pada Mario Dandy bahwa ia telah diperkosa David Ozora.
Namun aduan tersebut ternyata hanya cerita fiktif yang dikarang oleh Agnes Gracia.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dikutip dari pop.matamata.com.
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena Agnes Gracia mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.
Baca Juga: AG Terancam Empat Tahun Pidana, Pengacaranya akan Ajukan Fakta Bukti CCTV
Menurut Sri, Agnes Gracia terbukti melakukan kebohongan tersebut, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka anak tersebut akan mengalami trauma. Sedangkan Agnes Gracia tidak mengalami trauma.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Menimbang dari fakta yang terungkap, Agnes Gracia divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. (*/Haryo)
Berita Terkait
-
Tak Puas Putusan Hakim, Pihak David Ozora Desak Jaksa Banding Agar AG Dihukum Maksimal
-
Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Mario Dandy dan AG Nikmati Hidup di Penjara
-
AG Akui Telah 5 Kali Berhubungan, Warganet: Pantes Mario Marah, Ternyata Dah Kayak Suami Istri
-
AG Terima Vonis, Terungkap Ketiga Pelaku Tak Bantu Biayai Pengobatan David Ozora
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri
-
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Lebaran
-
Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?
-
Final Four Proliga 2026: Megawati Ingin Jakarta Pertamina Enduro Ulangi Prestasi Musim Lalu
-
6 Bek Paling Subur Gol di Super League, Naturalisasi Timnas Indonesia Masuk Daftar
-
SiCepat Ekspres Tunjuk Bos Baru, Targetkan Pendapatan Naik 25 Persen Tahun Ini
-
Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini
-
59 Kode Redeem FF Terbaru 4 Maret 2026: Gratis Skin Senjata, Gloo Wall Ramadan, dan Emote
-
Disney+ Bantah Rumor Drama Korea Knock-Off Masuk Daftar Rilis Tahun Ini
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace