NTB.Suara.com - Sidang vonis terhadap terdakwa Anak AG telah digelar, pihak David Ozora ajukan banding.
AG merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas kasus penganiayaan tersebut, AG dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang vonis kemarin, Senin (10/4/2023).
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora, meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Anak AG.
Pihak David Ozora meminta kepada JPU melakukan banding vonis yang dijatuhkan kepada AG dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Mellisa dikutip dari PMJ News.
Dalam fakta yang dipaparkan di persidangan terlihat jelas bahwa AG terbukti ikut andil dalam penganiayaan berat pada David Ozora.
Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan oleh 3 orang terdakwa, yakni AG, Mario Dandy Satrio, dan Shane Lukas.
AG disebut sebagai penyulut api emosi Mario Dandy sehingga terjadi tindak kekerasan tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?
Sebelumnya, AG dituntut jaksa selama 4 tahun penjara atas perbuatannya, namuni hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap AG.
Hal itulah yang membuat pihak David Ozora tidak merasa puas atas putusan hakim pada AG. (*/Haryo)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Program CSR Berdampak Positif, Pertamina Trans Kontinental Raih Indonesia Penghargaan Best CSR 2026
-
Viktor Axelsen Kritik Sistem Poin 3x15 BWF: Hilangkan Drama dan Taktik di Bulu Tangkis
-
Profil Gus Hilman: Anggota DPR RI Usia 25 Tahun yang Lolos dari Maut di Tol Paspro saat Naik Innova
-
Pertamina Gandeng ERIA Percepat Pengembangan Transisi Energi Berkelanjutan
-
Connect Community: Bergerak dari Kampus, Berdampak bagi Remaja Desa
-
3 Zodiak yang Diprediksi Kehidupannya Lebih Baik dan Sukses Mulai Hari Ini 24 Mei 2026
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Wajah Kusam? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran
-
The Legend of Kitchen Soldier: Suguhkan Kisah Heroik Chef ala Tentara Korea