NTB.Suara.com - Sidang vonis terhadap terdakwa Anak AG telah digelar, pihak David Ozora ajukan banding.
AG merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas kasus penganiayaan tersebut, AG dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang vonis kemarin, Senin (10/4/2023).
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora, meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Anak AG.
Pihak David Ozora meminta kepada JPU melakukan banding vonis yang dijatuhkan kepada AG dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Mellisa dikutip dari PMJ News.
Dalam fakta yang dipaparkan di persidangan terlihat jelas bahwa AG terbukti ikut andil dalam penganiayaan berat pada David Ozora.
Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan oleh 3 orang terdakwa, yakni AG, Mario Dandy Satrio, dan Shane Lukas.
AG disebut sebagai penyulut api emosi Mario Dandy sehingga terjadi tindak kekerasan tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?
Sebelumnya, AG dituntut jaksa selama 4 tahun penjara atas perbuatannya, namuni hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap AG.
Hal itulah yang membuat pihak David Ozora tidak merasa puas atas putusan hakim pada AG. (*/Haryo)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Bangun Rumah, Nomor 3 Bisa Bikin Biaya Renovasi Membengkak
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi