NTB.Suara.com - Sidang vonis terhadap terdakwa Anak AG telah digelar, pihak David Ozora ajukan banding.
AG merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas kasus penganiayaan tersebut, AG dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang vonis kemarin, Senin (10/4/2023).
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora, meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Anak AG.
Pihak David Ozora meminta kepada JPU melakukan banding vonis yang dijatuhkan kepada AG dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Mellisa dikutip dari PMJ News.
Dalam fakta yang dipaparkan di persidangan terlihat jelas bahwa AG terbukti ikut andil dalam penganiayaan berat pada David Ozora.
Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan oleh 3 orang terdakwa, yakni AG, Mario Dandy Satrio, dan Shane Lukas.
AG disebut sebagai penyulut api emosi Mario Dandy sehingga terjadi tindak kekerasan tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?
Sebelumnya, AG dituntut jaksa selama 4 tahun penjara atas perbuatannya, namuni hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap AG.
Hal itulah yang membuat pihak David Ozora tidak merasa puas atas putusan hakim pada AG. (*/Haryo)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?