/
Selasa, 11 April 2023 | 13:18 WIB
Mellisa Anggraini pengacara David Ozora saat menyampaikan pihaknya merasa keberatan dengan putusan hakim (PMJ News)

NTB.Suara.com - Sidang vonis terhadap terdakwa Anak AG telah digelar, pihak David Ozora ajukan banding.

AG merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Atas kasus penganiayaan tersebut, AG dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang vonis kemarin, Senin (10/4/2023).

Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora, meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Anak AG.

Pihak David Ozora meminta kepada JPU melakukan banding vonis yang dijatuhkan kepada AG dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Mellisa dikutip dari PMJ News.

Dalam fakta yang dipaparkan di persidangan terlihat jelas bahwa AG terbukti ikut andil dalam penganiayaan berat pada David Ozora.

Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan oleh 3 orang terdakwa, yakni AG, Mario Dandy Satrio, dan Shane Lukas.

AG disebut sebagai penyulut api emosi Mario Dandy sehingga terjadi tindak kekerasan tersebut.

Baca Juga: Orang Tua Sakit Parah, Benarkah Hukuman AG Diringankan?

Sebelumnya, AG dituntut jaksa selama 4 tahun penjara atas perbuatannya, namuni hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap AG.

Hal itulah yang membuat pihak David Ozora tidak merasa puas atas putusan hakim pada AG. (*/Haryo)

Load More