NTB.SUARA.com – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan pria yang viral karena menganiaya petugas stasiun yakni Yudo Andreawan alias YA sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Diketahui YA menjadi pembicaraan warganet setelah aksi meresahkannya ngamuk di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel) dan melakukan tindak penganiayaan viral di media sosial.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YA mengaku mengalami gangguan mental yakni gangguan mental disorder dengan menunjukkan resep dokter.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol. Yuliansyah yang mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, YA menunjukkan resep dokter kepada penyidik kepolisian.
“Pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan menderita mental disorder,” kata Yuliansyah dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com, Jumat (14/4/2023).
Akan tetapi Yuliansyah menegaskan bahwa pihak penyidik tidak begitu saja mempercayai pengakuan pelaku YA dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan dokter untuk memastikan kondisi mental tersangka YA.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YA digelandang menuju tahanan oleh penyidik dan nampak dalam keadaan sehat. YA mengaku menyesal atas perbuatannya itu.
“Nyesel dong,” ujar tersangka YA secara singkat.
Yuliansyah mengatakan bahwa YA selama ini memang beberapa kali melakukan tindakan kurang menyenangkan di fasilitas publik.
Ia menjelaskan penyidikan terhadap YA menindaklanjuti laporan pada Januari 2023 lalu. YA dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan.
“Ternyata yang bersangkutan melakukan rusuh sana sini. Akhirnya yang mana yang cepat kita duluan (nangkap),” jelas Yuliansyah.
Usai video ngamuknya tersangka YA di Stasiun Manggarai viral, sejumlah warganet mengunggah video lain yang menunjukkan tindakan YA ngamuk di beberapa tempat lain.
Selain ngamuk di stasiun, YA juga pernah ngamuk di sejumlah tempat seperti hotel, kafe, dan juga pernah membahayakan nyawa pengemudi taksi karena enggan membayar biaya sewa taksi. (*/Haryo)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung
-
Orang Asing Beli Sirup Marjan di Indonesia, Pengakuannya Viral
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini