NTB.Suara.com - Kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy si anak pejabat pajak ternyata masih belum final. Publik masih penasaran kapan ia akan dijatuhi vonis hukuman penjara.
April 2023 lalu, pacar Mario Dandy, AG telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, maka dalam menjalani hukuman dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Masyarakat tentu belum puas jika sang pelaku utama penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio belum diketuk palu hukumannya oleh majelis hakim.
Jadi kapan Mario Dandy akan menjalani sidang perkara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Hingga saat ini menang belum ada jadwal resmi kapan akan berlangsung sidang Mario Dandy.
Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun berkas tersebut masih tahap pemeriksaan, apakah sudah lengkap atau belum.
"Berkas Mario dan Shane tertanggal 10 Mei 2023 hari ini sudah diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2023).
Jika berkas perkara sudah memenuhi memenuhi aspek formil dan materiil dan dinyatakan lengkap, maka kasus Mario Dandy sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidang.
Publik juga penasaran apakah David Ozara yang juga akan hadir di muka sidang nanti untuk memberikan keterangan saat dia menjadi korban penganiayaan.
Terkait hal ini, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David menyatakan kalau klien jika saat ini sudah dalam kondisi membaik. Namun bila diminta untuk hadir dalam persidangan harus ada konsultasi lagi dari pihak rumah sakit.
Baca Juga: Dewa United Resmi Berpisah dengan Lucas Ramos
Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy sempat menggegerkan masyarakat. Karena juga turut membongkar kasus lain terkait gratifikasi pejabat pajak yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Riadin Asy/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel
-
Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru
-
Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi
-
Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai
-
Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut
-
Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%
-
Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026
-
Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan
-
Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri
-
Tekiro Cetak Sejarah Dunia Lewat Kompetisi Mekanik Terbesar di GIIAS 2026