NTB.Suara.com - Kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy si anak pejabat pajak ternyata masih belum final. Publik masih penasaran kapan ia akan dijatuhi vonis hukuman penjara.
April 2023 lalu, pacar Mario Dandy, AG telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, maka dalam menjalani hukuman dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Masyarakat tentu belum puas jika sang pelaku utama penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio belum diketuk palu hukumannya oleh majelis hakim.
Jadi kapan Mario Dandy akan menjalani sidang perkara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Hingga saat ini menang belum ada jadwal resmi kapan akan berlangsung sidang Mario Dandy.
Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun berkas tersebut masih tahap pemeriksaan, apakah sudah lengkap atau belum.
"Berkas Mario dan Shane tertanggal 10 Mei 2023 hari ini sudah diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2023).
Jika berkas perkara sudah memenuhi memenuhi aspek formil dan materiil dan dinyatakan lengkap, maka kasus Mario Dandy sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidang.
Publik juga penasaran apakah David Ozara yang juga akan hadir di muka sidang nanti untuk memberikan keterangan saat dia menjadi korban penganiayaan.
Terkait hal ini, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David menyatakan kalau klien jika saat ini sudah dalam kondisi membaik. Namun bila diminta untuk hadir dalam persidangan harus ada konsultasi lagi dari pihak rumah sakit.
Baca Juga: Dewa United Resmi Berpisah dengan Lucas Ramos
Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy sempat menggegerkan masyarakat. Karena juga turut membongkar kasus lain terkait gratifikasi pejabat pajak yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Riadin Asy/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama
-
Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya