NTB.Suara.Com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan atas dugaan korupsi proyek BTS atau Base Transceiver Station (BTS).
Diduga jika Johnny G Plate melakukan korupsi terhadap pengadaan BTS 4G. Selain itu juga ia melakukan korupsi terhadap infrastruktur kota pendukung paket bakti Kominfo antara tahun 2020-2022. Besaran korupsi yang menjerat namanya hingga mencapai Rp8,32 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan menjelaskan jika pihaknya telah menemukan cukup bukti terkait keterlibatan dan sepak terjangnya dalam proyek BTS.
Dikutip NTB.Suara.Com dari berbagai sumber pada Minggu, 21 Mei 2023, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kominfo dan penyediaan infrastruktur BTS 4G pada tahun 2020-2022.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dilansir NTB.Suara.Com pada Minggu, (21/5).
Penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka merujuk pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama evaluasi kasus tersebut berlangsung.
Johnny G Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung kurang lebih selama 20 hari ke depan sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret namanya tersebut.
"Untuk meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terang Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dilansir NTB.Suara.Com pada Minggu, (21/5).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung juga menjelaskan jika pada pukul 12.09 WIB Johnny G Plate sudah keluar dari Gedung Bundar, Kejagung dengan menggunakan rompi pink.
Baca Juga: Nursyah dan Ibu Virgoun Saling Adu Nasib soal Uang dari Anak Menantu: Ya Allah Sedih Banget
Ketika keluar, Johnny G Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Kesimpulannya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS hingga mencapai Rp 8 triliun.(M.Iqbal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT
-
Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
-
Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing
-
BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya
-
Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!
-
Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81