NTB.Suara.Com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan atas dugaan korupsi proyek BTS atau Base Transceiver Station (BTS).
Diduga jika Johnny G Plate melakukan korupsi terhadap pengadaan BTS 4G. Selain itu juga ia melakukan korupsi terhadap infrastruktur kota pendukung paket bakti Kominfo antara tahun 2020-2022. Besaran korupsi yang menjerat namanya hingga mencapai Rp8,32 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan menjelaskan jika pihaknya telah menemukan cukup bukti terkait keterlibatan dan sepak terjangnya dalam proyek BTS.
Dikutip NTB.Suara.Com dari berbagai sumber pada Minggu, 21 Mei 2023, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kominfo dan penyediaan infrastruktur BTS 4G pada tahun 2020-2022.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dilansir NTB.Suara.Com pada Minggu, (21/5).
Penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka merujuk pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama evaluasi kasus tersebut berlangsung.
Johnny G Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung kurang lebih selama 20 hari ke depan sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret namanya tersebut.
"Untuk meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terang Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dilansir NTB.Suara.Com pada Minggu, (21/5).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung juga menjelaskan jika pada pukul 12.09 WIB Johnny G Plate sudah keluar dari Gedung Bundar, Kejagung dengan menggunakan rompi pink.
Baca Juga: Nursyah dan Ibu Virgoun Saling Adu Nasib soal Uang dari Anak Menantu: Ya Allah Sedih Banget
Ketika keluar, Johnny G Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Kesimpulannya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS hingga mencapai Rp 8 triliun.(M.Iqbal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Honda Terlalu Mengandalkan Brio, 2026 Merosot
-
Perjuangan Orang Tua di Balik Antrean PPDB: Antara Pendidikan Anak dan Dompet yang Menipis
-
Paling Rendah dalam Seri, Enola Holmes 3 Raih Rating 70% di Rotten Tomatoes
-
20 Nyawa dalam Misteri: KMN Entok Hilang Kontak, Perairan Kangean Disisir Habis-habisan
-
Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya
-
Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Harry Kane Tempel Lionel Messi di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026
-
4 Sepeda Elektrik Polygon dengan Baterai Tahan Lama dan Kayuhan Ringan
-
Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?