NTB.Suara.com - PT Pelni atau Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tengah membuka lowongan kerja.
PT Pelni adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pelayaran nasional, yang menyediakan jasa pengangkutan transportasi laut, di antaranya seperti: muatan barang yang dilakukan antar pulau dan jasa pengangkutan penumpang.
Saat ini PT Pelni mengoperasikan 26 kapal penumpang, dengan mempunyai 46 kapal perintis, mempunyai 6 kapal untuk barang tol laut dan juga 1 kapal untuk ternak.
Dikutip NTB.Suara.Com dari berbagai sumber pada Senin (29/5/2023) berikut beberapa persyaratan yang ada di PT PELNI.
Persyaratan:
- Pendidikan pendaftar kerja minimal adalah D3 Keperawatan.
- Akreditasi pada jurusan yang diambil minimal B dan Sangat Baik.
- GPA atau IPK yang diperoleh adalah minimal 3,00.
- Fresh graduate atau lulusan baru dipersilahkan melamar kerja.
Baca Juga: Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada
- Usia pelamar kerja maksimal adalah 27 tahun (per 1 Juni 2023).
- Dapat mematuhi peraturan yang ada dengan melakukan protokol kesehatan secara disiplin/tertib dan mandiri.
- Sehat Jasmani dan juga Rohani.
- Memiliki keahlian pada Dasar-dasar Keperawatan.
- Mempunyai kemampuan berbicara dan menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris.
- Mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi Perawat yang masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?
-
Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan
-
Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout
-
6 Sepeda Hybrid Murah untuk Harian, Solusi Kendaraan Tanpa Bensin dan Tak Bergantung Listrik
-
Kevin Gusnadi Umur Berapa? Pacar Baru Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
Loker Sipil Dibatasi Usia 25, tapi Pensiun Polisi Malah Diperpanjang!
-
Rekor Gol ke-17 Lionel Messi di Piala Dunia 2026 Tuai Kontroversi, Peter Schmeichel: Tak Sah!