NTB.Suara.com - PT Pelni atau Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tengah membuka lowongan kerja.
PT Pelni adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pelayaran nasional, yang menyediakan jasa pengangkutan transportasi laut, di antaranya seperti: muatan barang yang dilakukan antar pulau dan jasa pengangkutan penumpang.
Saat ini PT Pelni mengoperasikan 26 kapal penumpang, dengan mempunyai 46 kapal perintis, mempunyai 6 kapal untuk barang tol laut dan juga 1 kapal untuk ternak.
Dikutip NTB.Suara.Com dari berbagai sumber pada Senin (29/5/2023) berikut beberapa persyaratan yang ada di PT PELNI.
Persyaratan:
- Pendidikan pendaftar kerja minimal adalah D3 Keperawatan.
- Akreditasi pada jurusan yang diambil minimal B dan Sangat Baik.
- GPA atau IPK yang diperoleh adalah minimal 3,00.
- Fresh graduate atau lulusan baru dipersilahkan melamar kerja.
Baca Juga: Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada
- Usia pelamar kerja maksimal adalah 27 tahun (per 1 Juni 2023).
- Dapat mematuhi peraturan yang ada dengan melakukan protokol kesehatan secara disiplin/tertib dan mandiri.
- Sehat Jasmani dan juga Rohani.
- Memiliki keahlian pada Dasar-dasar Keperawatan.
- Mempunyai kemampuan berbicara dan menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris.
- Mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi Perawat yang masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
-
Lupa Nomor Smartfren? Tenang, Ini Solusi Cepat Cek Nomor Sendiri!
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Amin Younes Pilih Bertahan di FC Schalke 04, Fokus Bantu Promosi ke Bundesliga
-
Doa Ziarah Kubur Lengkap Arab dan Artinya Menjelang Ramadan 2026
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Gelar Konser Tunggal setelah Setahun Vakum, Mahalini Ngaku Tertekan hingga Lupa Lirik
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator