/
Jum'at, 30 Juni 2023 | 21:04 WIB
Seorang debitur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (Sumber foto: ist)

Selain itu, kepada para debitur diharapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, di mana seluruh pihak yang terlibat di dalam segala tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. 

"Saya berharap kepada seluruh customer FIFGROUP, khususnya pelanggan di FIFGROUP Cabang Mataram, untuk segera melapor kepada kami, apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami akan memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan masing-masing pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut," ucap Hendriyanto.

Lebih lanjut, Hendriyanto menjelaskan bahwa tindakan over alih kredit tidak hanya akan menjerat pemberi fidusia selaku pemilik kontrak tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalam prosesnya.

"Kami juga ingin menginformasikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya akan menjerat debitur selaku pemilik kontrak, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, kami himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada agar tidak terlibat dalam proses over alih kredit," kata Hendriyanto. (*)

Load More