/
Kamis, 06 Juli 2023 | 19:45 WIB
Ilustrasi - Kasus korupsi. (Shutterstock)

NTB.Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) NTB menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB berinisial MI karena penanganan kasusnya sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, SH, SIK, MH, menjelaskan kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018 yang lalu. 

Paket pengadaan barang/jasa yang dimaksud terdiri atas dua buah paket yaitu, paket belanja modal pengadaan peralatan kesenian (Marching Band) senilai Rp1,7 miliar dan paket belanja hibah pengadaan alat kesenian (Marching Band) senilai Rp1,06 miliar.

"Kasus tersebut berawal ketika oknum PPK berinisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang. MI telah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei terlebih dahulu," katanya. 

MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB alias Ading yang telah menggunakan/meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik Adik Kandungnya sendiri untuk melakukan survey harga ke CV. Julang Marching Pratama sebelum pengadaan dimulai, pada tanggal 25 Agustus 2017. 

Dan memperoleh harga 1 unit barang senilai Rp212.421.000, yang terdiri atas 17 item peralatan Marching Band. 

Dengan berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Band tersebut, Alding kemudian menyerahkan dokumen harga kepada Oknum PPK inisial MI yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Tanpa melakukan survey kembali ditempat lain.

Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar, sedangkan  pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar. Namun yang di masukkan hanya CV. Embun Mas.

Namun rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran dikarenakan oknum PPK telah sengaja mencantumkan merk dan type barang (CV. Julang).

Baca Juga: Venna Kembalikan 101 Barang Ferry Irawan, Mantan Mertua: Pansos!

Nilai Penawaran yang dilakukan oleh CV. Embun emas terbilang janggal terhadap paket belanja modal sebesar Rp1.571. 890.000, dan paket belanja hibah Rp982.431.250, sehingga dinyatakan sebagai pemenang dan menandatangi kontrak sesuai dengan nilai penawaran.

Sehingga atas kejanggalan tersebut diduga terindikasi adanya konspirasi atau kesepakatan untuk menaikkan harga barang atau mark up.

"Tersangka MI telah kami tahan sejak hari kemarin Rabu 5 Juli 2023 sedangkan tersangka LB alias Adink juga telah terbukti merugikan negara dengan diperkuat oleh laporan audit BPKP perwakilan NTB saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain," ujar Arman Asmara.

Barang bukti yang disita berupa dokumen perubahan anggaran SKPD tahun 2017, surat Kadis Dikbud Provinsi NTB, dokumen pengadaan barang dan jasa, surat perjanjian kontrak kerja, surat perintah pencairan dana SP2D, invoes, rekening bank, daftar harga marching band, dan lain-lainnya

Terhadap kedua tersangka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Load More