NTB.Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir, karena terbukti korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (11/7/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. "Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883 juta subsider 1,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, seperti dikutip dari Antara.
Dalam sidang tersebut, Mukhlassuddin, memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan anggota majelis. Perbedaan pendapat dalam putusan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal.
Ia menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya, terdakwa sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya telah terbukti secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Baiq Prapningdiah dan Adi Sasmita, menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.
Namun pendapat dua hakim anggota, yakni Kadek Dedy Arcana dan Djoko Soepriyono, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua hakim anggota itu menerapkan pasal tersebut dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain telah terbukti melawan hukum dengan memperkaya diri, orang lain, dan/atau suatu korporasi.
Hakim dalam membuat putusan tersebut turut menyampaikan bahwa pengembalian uang dari sejumlah pihak rekanan pelaksana proyek BLUD dengan nilai sedikitnya Rp300 juta agar dirampas oleh Negara.
Terkait dengan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa senilai Rp50 juta dan empat sertifikat hak milik lahan di Kabupaten Lombok Tengah, yang mengatasnamakan Muzakir Langkir, diminta agar dirampas kemudian dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara. (*)
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ponpes Al-Zaytun Tidak akan Dibubarkan; Tapi Panji Gumilang akan Kita Selesaikan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hyundai Hentikan Penjualan Palisade 2026 Buntut Kecelakaan Fatal Balita Terjepit Kursi Otomatis
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Maarten Paes Cs Gagal Kalahkan PSV, Oscar Garcia Sebut Ajax Kehilangan Jati Diri
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Gagal Angkat Trofi Piala Liga Inggris, Mimpi Arsenal Juara Premier League Juga Terancam Hancur
-
Kepa Arrizabalaga Biang Kerok Kekalahan Arsenal dari Manchester City
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Sebelum Diduga Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori, eks Suami Ancam Bunuh Diri Pakai Pisau Gegara Ogah Pisah