NTB.Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerja sama dengan Dit Intelkam Polda NTB mengamankan seorang warga negara Jerman berinisial BL karena sudah melewati batas tinggal (overstay) lebih dari 60 hari dan membuat onar di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Warga negara asing berusia 40 tahun itu diamankan oleh Tim Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Dit Intelkam Polda NTB, pada 20 Juni 2023. Tindakan pengamanan dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh polisi bahwa bule tersebut berbuat onar.
BL dilaporkan melakukan tindakan pengrusakan di salah satu hotel di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Namun, saat akan diamankan, petugas Imigrasi tidak menemukan keberadaan turis asing tersebut.
Tujuh hari kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi dari Dit Intelkam Polda NTB bahwa telah dilakukan evakuasi terhadap warga negara Jerman yang sedang dikepung oleh warga Desa Hu'u, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga lokal.
Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra menjelaskan, petugas gabungan melakukan pencarian dan diketahui bahwa warga negara Jerman berinisial BL itu sudah berada di Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk menghindari BL melarikan diri, petugas melakukan penjemputan paksa di salah satu villa di Desa Setanggor, Kabupaten Lombok Tengah, pada 20 Juli 2023.
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap BL di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, dan didapati bahwa BL telah overstay di wilayah Indonesia, selama lebih dari 60 hari," jelasnya.
Saat ini, warga negara Jerman itu diamankan di Ruang Detensi Imigrasi karena telah melanggar Pasal 75 dan 78 UU No, 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat.
Selain itu, BL telah tinggal di Indonesia, melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari dengan sanksi administratif Keimigrasian beropa pendeportasian dan penangkalan.
Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman: Yang Hujat Nathalie Holscher Lepas Jilbab Juga Pendosa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram belum melakukan pendeportasian karena sambil menunggu proses pengurusan emergency paspor dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.
"Namun karena prosesnya memakan waktu lebih dari 30 hari, maka BL akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," kata Putu Agus Eka Putra. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Jelang Nyepi, Bandara Ngurah Rai Dipadati Puluhan Ribu Penumpang
-
Kritik Tradisi Stop Tadarus di Akhir Ramadan: Masjid Jadi Sepi Setelah Khatam Al-Qur'an
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Ahmad Dhani Pilih Lokasi Prewedding El Rumi, Kenapa Dikritik Terlalu Ikut Campur?
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Tedjowulan dan PB XIV Hangebehi Kompak Bagikan Sembako ke Abdi Dalem