NTB.Suara.com - Gubernur H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah atau pasangan Zul-Rohmi resmi mengakhiri masa jabatan sebagai kepala daerah per 19 September 2023.
Pasangan Zul-Rohmi melakukan serah terima jabatan dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Pasangan Zul-Rohmi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik selama perkhidmatan 2018-2023.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kalau selama ini dalam berinteraksi terdapat hal-hal yang kurang berkenan," kata Bang Zul didampingi Hj. Sitti Rohmi Djalilah.
Sementara itu, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, dalam sambutan singkatnya menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan NTB.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, juga menegaskan beberapa poin tugas dan wewenang Pj Gubernur NTB yang telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Beberapa poin yang disampaikan Mendagri sesungguhnya bukan tidak boleh tapi harus seizin Mendagri," jelasnya.
Beberapa poin tersebut di antaranya, tidak boleh membatalkan perjanjian kerja sama luar negeri, mutasi pejabat struktural Pemerintah Provinsi NTB, dan mengubah kebijakan strategis Gubernur NTB sebelumnya. (*)
Baca Juga: Bila Batal Nikah dengan Tunangannya yang Pilot, Dewi Perssik Cari Pacar Berpenghasilan Rp500 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa