Suwarjono | Pemimpin Redaksi Suara.com
Senin, 22 Juni 2026 | 12:55 WIB
Suwarjono Pemred Suara.com.
Baca 10 detik
  • Wacana memasukkan karya jurnalistik ke dalam revisi UU Hak Cipta muncul untuk mengatasi krisis pendapatan media akibat disrupsi digital.
  • Pakar menilai hak cipta bukan solusi instan karena sulitnya mendefinisikan orisinalitas berita dibandingkan karya seni seperti lagu atau novel.
  • Indonesia sebaiknya memperkuat regulasi Publisher Rights dan UU Pers daripada terburu-buru merevisi UU Hak Cipta yang penuh ketidakpastian implementasi.

Suara.com - Komunitas pers Indonesia, belakangan ini, sedang mengalami dehidrasi akut. Di bawah terik disrupsi digital, pendapatan media terus tergerus. Iklan digital dikuras platform global.  Sementara akal imitasi (artificial intelligencedatang sebagai predator baru yang melahap jutaan artikel dalam hitungan detik.

Dalam kondisi haus yang ekstrem ini, wacana memasukkan karya jurnalistik ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta muncul bagaikan fatamorgana oase: menjanjikan royalti, menawarkan perlindungan dan menjamin keberlangsungan.

Sebelum kita meminum janji itu, kita harus bertanya, apakah ini benar-benar air kehidupan, atau justru racun yang akan melumpuhkan karakter jurnalisme itu sendiri?

Sekilas, gagasan tersebut terdengar menjanjikan. Muncul harapan, hak cipta dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi perusahaan pers.

Namun, justru karena dampaknya sangat besar, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu berhati-hati.

Jangan sampai keinginan melindungi jurnalisme, justru melahirkan regulasi yang pada akhirnya tidak efektif, sulit diterapkan, atau bahkan memperburuk kondisi industri media itu sendiri.

Sebelum memutuskan memasukkan karya jurnalistik ke dalam UU Hak Cipta, ada sejumlah persoalan fundamental yang harus dijawab terlebih dahulu.

Delusi Royalti yang Mudah

Perdebatan publik selama ini sering terjebak pada satu asumsi: jika karya jurnalistik masuk UU Hak Cipta, maka perusahaan media otomatis akan mendapatkan royalti.

Baca Juga: Kesenjangan Literasi AI yang Diam-diam Menciptakan Kasta Baru di Kampus

Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu. Pengalaman berbagai negara menunjukkan, uang tidak datang semata-mata karena adanya perlindungan hak cipta.

Uang datang karena adanya mekanisme yang memaksa platform digital berbagi nilai ekonomi dengan perusahaan pers.

Australia adalah contoh yang menarik. Negara tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada media, tetapi juga menciptakan mekanisme negosiasi dan arbitrase yang membuat platform digital tidak bisa mengabaikan perusahaan pers.

Prancis dan sejumlah negara Uni Eropa mengambil pendekatan yang hampir serupa. Uang tidak datang karena adanya "hak", tetapi karena adanya "daya tawar". 

Aturan hak cipta di semua negara itu mampu menekankan adanya kewajiban berunding dan konsekuensi hukum jika platform menolak bekerja sama.

Artinya, hak cipta bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah, bagaimana menciptakan distribusi nilai ekonomi berkeadilan antara platform digital dan perusahaan media.

Dalam konteks Indonesia, diskusi mengenai hak ekonomi seharusnya tidak dimulai dari pertanyaan "apakah karya jurnalistik masuk UU Hak Cipta atau tidak".

Diskusi seharusnya dimulai dari pertanyaan yang lebih sederhana: apakah mekanisme yang diusulkan benar-benar akan menghasilkan pendapatan lebih besar bagi perusahaan pers, dibanding sistem saat ini?

Indonesia Sudah Memiliki Publisher Rights

Indonesia sebenarnya tidak memulai dari nol. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.

Regulasi ini lahir dari kesadaran bahwa platform digital memperoleh manfaat ekonomi yang sangat besar dari ekosistem informasi dan pemberitaan yang diproduksi media.

Meski implementasinya belum sempurna dan belum seluruh platform terlibat, model ini setidaknya memiliki satu keunggulan yang jelas: perusahaan media memperoleh kompensasi melalui mekanisme bisnis yang lebih terukur. Platform membeli penggunaan konten. Media memperoleh pendapatan. Hubungan hukumnya jelas.

Jika ke depan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia benar-benar diwajibkan berpartisipasi, bukan tidak mungkin nilai ekonomi yang diterima industri media justru lebih besar dibanding skema hak cipta yang masih menyisakan banyak tanda tanya.

Masalah Besarnya: Berita Tidak Sama dengan Lagu

Inilah persoalan yang paling jarang dibahas. Karya jurnalistik berbeda dengan lagu, film, novel, atau karya seni lainnya.

Ketika seorang musisi menciptakan lagu, objek hak ciptanya jelas. Ketika seorang penulis menerbitkan novel, karya yang dilindungi juga jelas.

Jurnalisme tidak bekerja seperti itu. Ketika presiden mengumumkan kebijakan baru, ketika Bank Indonesia menaikkan suku bunga, atau ketika Timnas Indonesia memenangkan pertandingan, ratusan media akan menulis berita yang substansinya relatif sama.

Faktanya sama. Narasumbernya sama. Peristiwanya sama. Lalu pertanyaannya, siapa yang berhak mendapatkan royalti? Apakah semua media? Apakah media yang pertama kali menulis? Apakah media yang menulis lebih panjang? Atau media yang menghasilkan traffic pembaca terbesar? Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini hingga kini belum memiliki jawaban yang jelas.

Padahal tanpa jawaban yang jelas, sistem royalti jurnalistik berpotensi menciptakan sengketa baru, baik antara media dengan platform maupun antarmedia itu sendiri.

Karya Jurnalistik Mana yang Layak Dibayar?

Masalah berikutnya adalah soal definisi. Jika negara ingin memberikan perlindungan ekonomi khusus terhadap karya jurnalistik, maka negara harus terlebih dahulu menjelaskan karya seperti apa yang layak memperoleh perlindungan tersebut.

Apakah berita hasil konferensi pers layak memperoleh royalti? Apakah artikel yang sebagian besar berasal dari siaran pers layak memperoleh kompensasi? Apakah berita yang ditulis menggunakan bantuan AI dapat dikategorikan sebagai karya orisinal?

Atau justru yang layak memperoleh perlindungan adalah karya-karya yang membutuhkan investasi besar seperti investigasi, liputan mendalam, jurnalisme data, dokumenter, foto eksklusif, dan laporan lapangan yang tidak dimiliki media lain?

Tanpa definisi yang tegas, konsep hak ekonomi jurnalistik berpotensi menjadi slogan yang menarik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan dalam praktik.

Jangan Sampai Hanya Menguntungkan Segelintir Media

Kekhawatiran lain yang perlu dipertimbangkan adalah potensi ketimpangan. Perusahaan media besar memiliki sumber daya untuk menghasilkan investigasi, dokumenter, dan karya eksklusif yang kuat secara hak cipta.

Sebaliknya, ribuan media lokal dan media daerah hidup dari produksi berita harian yang sebagian besar berbasis fakta publik.

Jika royalti hanya diberikan kepada karya yang dianggap memiliki tingkat orisinalitas tinggi, maka manfaat ekonomi bisa jadi hanya dinikmati oleh segelintir perusahaan media besar.

Padahal, tujuan kebijakan seharusnya memperkuat ekosistem pers secara keseluruhan, bukan hanya memperkuat pemain yang sudah kuat.

Jangan sampai regulasi yang dibuat untuk menyelamatkan industri media, justru memperlebar jurang antara media nasional dan media daerah.

Revisi UU Pers Mungkin Lebih Mendesak

Karena itu, sebelum berbicara tentang royalti dan hak cipta, mungkin ada pekerjaan rumah yang lebih mendasar.

Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Persoalan ini sebenarnya lebih dekat dengan UU Pers dibanding UU Hak Cipta.

Negara perlu terlebih dahulu mendefinisikan standar karya jurnalistik bernilai tinggi, mengatur klasifikasinya, dan menentukan indikator kualitasnya.

Barulah setelah itu dibahas bagaimana perlindungan ekonomi, lisensi, atau kompensasi dapat diterapkan secara adil.

Tanpa fondasi tersebut, pembahasan mengenai hak cipta berisiko berjalan lebih cepat daripada kesiapan ekosistem yang akan menjalankannya.

AI Memang Ancaman Baru, Tetapi Butuh Jawaban Baru

Tidak dapat dipungkiri, salah satu alasan utama munculnya usulan revisi UU Hak Cipta adalah perkembangan AI.

Hari-hari ini, perusahaan AI global dapat mempelajari, merangkum, dan mengolah jutaan artikel berita dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Namun, persoalan AI sesungguhnya berbeda dengan persoalan mesin pencari, media sosial, atau agregator berita. Karena itu, solusi yang dibutuhkan mungkin juga berbeda.

Alih-alih memaksakan seluruh persoalan AI masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu, Indonesia bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih spesifik dan lebih sesuai dengan karakteristik industri media digital saat ini.

Jangan Salah Mendiagnosis Masalah

Pada akhirnya, industri pers memang membutuhkan sumber pendapatan baru. Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Namun tidak semua masalah harus diselesaikan melalui UU Hak Cipta.

Publisher Rights masih perlu dievaluasi dan diperkuat. Revisi UU Pers juga layak dipertimbangkan. Bahkan bukan tidak mungkin Indonesia membutuhkan regulasi tersendiri mengenai keberlangsungan media berita, sebagaimana dilakukan beberapa negara lain.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan keputusan yang tergesa-gesa. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar terlebih dahulu.

Karya jurnalistik seperti apa yang layak mendapat royalti? Siapa yang berhak menerima? Bagaimana menghitung nilainya? Bagaimana melindungi media kecil? Bagaimana mengatur penggunaan konten oleh AI?

Dan bagaimana memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar menghasilkan pendapatan bagi industri media, bukan sekadar menambah pasal dalam undang-undang?

Sebelum semua pertanyaan itu terjawab, memasukkan jurnalisme ke dalam UU Hak Cipta mungkin terdengar sebagai solusi. Padahal bisa jadi, itu baru permulaan dari persoalan yang lebih besar.

Load More