Suara.com - Berhasil menang dipengadilan, Musa pemilik BMW seri 520i dengan nomor polisi B 161 FCA mengharapkan BMW Indonesia segera mengganti dengan unit baru.
"Saya berterimakasih kepada pengadilan di Indonesia yang telah berpihak kepada kami selaku konsumen dengan memenangkan perkara wanprestasi dan ganti rugi terhadap BMW Indonesia," kata Musa di Jakarta, Jumat (28/3/2014) seperti dilansir Antara.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan. PT BMW Indonesia dan PT Tunas Mobilindo Parama untuk mengganti unit mobil BMW dengan jenis, tahun pembuatan, warna, tipe yang sama.
Kedua perusahaan juga dihukum untuk mengganti kerugian kepada Musa selalu penggugat sebesar Rp175 juta serta membayar biaya perkara, kata Musa yang didampingi kuasa hukum Oktavianus Setiawan dan Nico Senjaya dari kantor pengacara Stefanus dan Rekan.
Oktavianus mengatakan, perkara dengan BMW Indonesia dan Tunas Mobil Parama berawal dari Musa yang juga Direktur Utama PT IFCA Consulting Indonesia membeli unit baru BMW seri 520i dengan nopol B 161 FCA tahun 2012 melalui PT Tunas Mobilindo Parama.
Namun kendaraan tersebut baru dipergunakan selama enam bulan sudah mengalami kerusakan yakni mobil tersebut sering mengalami sentakan bahkan melompat.
Bahkan, kata Oktavianus, pernah mobil tersebut menabrak kendaraan bermotor di depannya karena mendadak meloncat atau bahkan gigi otomatisnya pindah ke P (parkir) saat membayar di gerbang tol.
"Anda bisa bayangkan kalau sedang jalan mendadak gigi pindah ke P apa tidak membahayakan pengendara lain dan penumpang di dalamnya," kata Musa.
Musa mengatakan, pengendara motor yang tertabrak mobil BMW tersebut kemudian juga bersedia untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut, bahkan lecet di mobil tersebut sengaja dibiarkan sebagai bukti.
Musa mengatakan, selama mengalami kerusakan karena mobil masih dalam masa garansi maka mobil tersebut diperbaiki namun setelah melalui berbagai proses perbaikan kendaraan tersebut tetap mengalami kerusakan (mengalami sentakan/melompat).
Perbaikan tersebut dilakukan melalui "upgrade" perangkat lunak kendaraan, penggantian pressure regulator tetapi tetap saja permasalahan yang dihadapi kendaraan tetap terjadi.
BMW Indonesia kembali melakukan perbaikan pada Februari 2013 tetapi tetap tidak berhasil mengatasi persoalan pada kendaraan tersebut sehingga pada bulan yang sama Musa kemudian bersurel kepada BMW Indonesia untuk minta penggantian unit baru untuk menghindari kecelakaan kalau kendaraan tersebut dipaksa untuk dipergunakan.
Namun surel tersebut dibalas yang intinya BMW menolak untuk mengganti unit baru serta akan melakukan upgrade perangkat lunak lagi. "Saya sebagai praktisi dibidang perangkat lunak tidak mungkin upgrade dilakukan dalam waktu berdekatan," ujar dia.
Musa mengatakan, setelah berbagai upaya tidak ada penyelesaian pada Maret 2013 pihaknya menunjuk Stefanus dan Rekan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.
Sebelumnya telah dilakukan langkah mediasi selama 40 hari dalam hal ini BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo Parama diminta mengganti unit baru tetapi upaya tersebut mengalami "dead lock" sehingga jalur pengadilan ditempuh.
Dengan dimenangkannya Musa dalam kasus ini melalui keputusan pengadilan pada 19 Maret maka tergugat BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo Parama diberikan kesempatan selama 14 hari kalender untuk banding, kalau tidak maka putusan itu menjadi inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
"Apabila sudah inkrah maka semua keputusan harus dilaksanakan termasuk penggantian mobil, kalau masih juga tidak juga bersedia maka akan dilakukan penyitaan," kata Nico Senjaya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
-
Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin
-
BMW Sebut Mobil China Hanya Mengancam Dominasi Merek Jepang dan Korea
-
Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY
-
Mobil Listrik BMW i5 eDrive40 M Sport Mendarat di Indonesia, Intip Spesifikasinya...
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?