Bagi perusahaan industri kendaraan bermotor dan perusahaan industri kendaraan bermotor khusus yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat rekomendasi.
Permen tersebut diundangkan pada tanggal 17 September 2014. Sehingga, sejak Permen ini berlaku, maka Permen Nomor 59/M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 80/M-IND/PER/9/2014 dapat diunduh di website Kemenperin: https://kemenperin.go.id/regulasi. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
Pemerintah Harapkan IIMS 2026 Jadi Katalis Pemulihan Industri Otomotif
-
Industri Otomotif Bawa Indeks Kepercayaan Industri Naik Tinggi di Januari 2026
-
Tekanan Fiskal Semakin Berat, Kemenperin Tak Lagi Ngotot Minta Insentif Otomotif
-
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Tujuan Ekspor Mobil China Terbanyak di Dunia
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta