Suara.com - Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 80/M-IND/PER/9/2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor dalam rangka pendalaman dan pengembangan manufaktur industri kendaraan bermotor.
"Peraturan tersebut juga bertujuan meningkatkan investasi di bidang manufaktur kendaraan bermotor, mulai dari pembuatan komponen di dalam negeri untuk menghasilkan kendaraan bermotor yang berdaya saing global," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Peraturan tersebut juga mendukung pengembangan dan pendalaman struktur industri kendaraan bermotor dan menciptakan kemandirian industri dalam negeri, maka diatur tingkat keteruraian kendaraan yang diimpor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked down/CKD) dan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD). Dalam Permenperin tersebut juga dijelaskan mengenai perusahaan industri kendaraan bermotor adalah industri yang didirikan dan dioperasikan di Indonesia yang terdiri dari Industri komponen kendaraan bermotor, industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kendaraan bermotor khusus, dan industri sepeda motor roda dua dan tiga.
Sedangkan perusahaan Industri komponen kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut, KBLI 29300 untuk komponen roda empat atau lebih, KBLI 30912 untuk komponen sepeda motor roda dua dan tiga, KBLI 29100 untuk motor pembakaran dalam dan/atau KBLI 28140 untuk komponen motor pembakaran dalam, transmisi/transaxle.
Sementara untuk industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, wajib memenuhi ketentuan memiliki Izin Usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih dengan KBLI 29200, memiliki peralatan produksi untuk membuat karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan memiliki Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) tambahan.
Pada Permenperin dijelaskan pula bahwa industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri kendaraan bermotor khusus wajib memiliki Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor dan bermotor untuk keperluan khusus, surat penetapan Kode Perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan NIK.
Selain itu, merek dan atau Perjanjian merek dengan prinsipal yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal.
"Setiap komponen yang dimanufaktur dalam negeri atau diimpor untuk keperluan produksi Kendaraan Bermotor, harus memenuhi mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku wajib atau standar lainya," ujar Hartono.
Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang diproduksi dalam negeri atau impor dan dipergunakan di jalan umum di wilayah Indonesia wajib dengan sistem kemudi kanan.
Selain itu juga harus dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan minimal Oktan Number 92 bagi kendaraan bermotor dengan motor bekas cetus api, bahan bakar dengan minimal Cetan Number (CN) 51 bagi kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang diproduksi dalam negeri tujuan ekspor atau digunakan untuk keperluak khusus dapat menggunakan sistem roda kemudi kiri.
"Kendaraan bermotor CKD digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang terdiri dari, sekurang-kurangnya empat komponen utama kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang terdiri dari, enam komponen utama kendaraan bermotor," kata Hartono.
Untuk importasi CKD wajib melalui Surat Rekomendasi Direktur Jenderal dan diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan industri kendaraan bermotor, sedangkan untuk importasi IKD sebagaimana sekurang-kurangnya terdiri dari dua jenis uraian barang.
Perusahaan industri kendaraan bermotor pemegang surat rekomendasi wajib memberikan laporan realisasi impor dan realisasi produksi setiap enam bulan semenjak diterbitkan surat rekomendasi kepada Dirjen dan ditembuskan kepada Dirjen Bea dan Cukai.
Selain itu juga wajib memberikan laporan realisasi pendalaman manufaktur setiap enam bulan sejak diterbitkan surat rekomendasi kepada dirjen dan akan diawasi oleh dirjen.
Berita Terkait
-
Era Baru Otomotif Indonesia Dimulai, Mobil Eropa Kini Bebas Bea Masuk
-
Konsistensi Toyota Indonesia Mendorong Ekspor Industri Otomotif Nasional Lebih dari Tiga Dekade
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Automechanika Jakarta 2026 Siap Digelar, Indonesia Jadi Pusat Perhatian Industri Otomotif Global
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga 3 Baris Rp70 Jutaan: Irit, Kabin Lega, dan Hemat Perawatan
-
One3 Motoshop Hadirkan Brand Asal Jepang Active dan Galespeed di IMHAX 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 5 Seater Harga Rp100 Jutaan: Barang Buruan Keluarga Muda
-
5 Mobil Diesel Paling Irit Tahun 2025: Panther Masih Layak di Nomor Satu?
-
Pilihan Mobil Bekas Pintu Geser Harga di Bawah Rp 100 Juta
-
SW-Motech Debut di Indonesia Lewat Gelaran IMHAX 2025
-
7 Mobil Bekas Sekelas Honda Civic Cocok untuk Mahasiswa yang Stylish
-
Konsep Mobil Nasional Siap, Produksi Ditargetkan Mulai 2027
-
7 Motor yang Bisa Bawa Barang Banyak: Bagasi Melimpah hingga 44 Liter
-
5 Pilihan Motor Honda yang Mirip Vespa untuk Mahasiswa: Desain Retro, BBM Irit