Suara.com - Apa bisa membeli motor dengan nama orang lain? Yap, tentunya hal ini bisa terjadi. Perlu diketahui oleh Anda semua, bahwa pilihan membeli motor atau mengajukan kredit motor dengan nama orang lain adalah pilihan yang valid. Masalahnya, ada banyak pembeli yang terkadang tidak memenuhi syarat kredit motor. Namun mereka ingin sekali memiliki kendaraan roda dua ini.
Selain alasan tersebut, ada beberapa hal lain yang terkadang membuat menjadikan nama orang lain untuk dijadikan “bantalan” atas pengajuan kredit motor. Ini dia.
1.Tidak punya KTA Daerah Tempat Tinggal
Bagi Anda yang ingin membeli atau mengajukan kredit motor di suatu daerah, akan tetapi tidak mempunyai KTP di daerah tersebut, maka akan mempunyai kesulitan pada saat pembuatan surat-surat motor. Nah, untuk itu Anda bisa memanfaatkan orang yang berdomisili lokal, di mana Anda akan membeli motor dan dapat membeli motor dengan menggunakan nama orang tersebut.
2. Sudah Masuk Daftar Blacklist Kredit
Kasus kedua ini adalah keadaan yang sangat tidak disarankan untuk menggunakan nama orang lain untuk membeli motor. Alasan ini digunakan oleh orang-orang yang sedikit picik untuk mengelabui perusahaan leasing. Jadi keadaannya adalah nama anda telah masuk daftar hitam perusahaan leasing dan tidak bisa mengajukan kredit motor lagi, sehingga anda mengajukan kredit motor atau mmebeli motor dengan nama orang lain yang belum masuk dalam daftar hitam.
3. Tidak Mau Terkena Pajak Progresif
Meskipun pajak progresif tidak berlaku di semua daerah, ada beberapa orang yang ingin menggunakan nama orang lain untuk membeli motor gegara tidak ingin terkena pajak progresif yang mahal.
Risiko Bagi Orang yang Namanya Dipinjam Menjadi Atas Nama
Setelah mengetahui beberapa alasan orang memakai nama orang lain untuk mengajukan kredit motor atau membeli motor. Anda mesti tahu apa saja risiko yang harus diterima jika kredit motor dengan nama orang lain, dalam hal ini kami akan membahasnya dari sudut pandang orang yang namanya di atas namakan dalam kredit motor. Ini dia:
- Anda Bertanggung Jawab Atas Angsuran Motor
Jika orang yang ingin membeli motor dengan nama Anda menggunakan sistem kredit, maka Anda akan bertanggung jawab atas angsuran pembayaran motor. Jika ternyata orang yang ingin membeli motor dengan nama Anda telat bayar kredit, maka Anda yang akan ditagih untuk membayar angsuran, bukan kepada pengguna motor tersebut.
- Anda Berisiko Masuk Dalam Daftar Hitam
Jika bersedia untuk menyumbangkan nama Anda untuk kredit motor orang lain, maka berdoalah semoga pembeli motor tersebut membayar angsuran tepat waktu. Karena jika tidak, Anda yang akan dimasukkan daftar hitam di perusahaan leasing, akibat pengguna membayar kredit angsuran motor. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk Anda yang ingin meminjamkan nama untuk dipakai saat membeli motor, pinjamkan pada orang yang Anda percaya saja.
- Anda Berisiko Bayar Pajak Progresif Lebih Mahal
Dalam kasus ini, memang tidak semua daerah memberlakukan pajak progresif. Namun demikian, jika Anda yang namanya telah digunakan sebelumnya ingin membeli motor lagi, maka kemungkinan besar pajak progresif akan meningkat dikarenakan Anda telah mempunyai motor sebelumnya (sebagai nama pemilik saja). Pajak progresif ini akan berpengaruh saat membeli motor baru untuk Anda sendiri dan pada saat perpanjangan STNK. Besar pajak progresif sendiri pada umumnya bekisar antara 200 ribu rupiah hingga 1,8 juta rupiah tergantung dari tipe motor yang Anda punyai.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Pilihan Produk KTA dengan bunga Paling Kompetitif
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Insentif Mobil Listrik Berbasis Bahan Baku Lokal, Toyota: Industri Domestik Siap?
-
5 Motor Matic Kecil untuk Wanita, Cocok buat Belanja hingga Ngampus
-
Dibuka Pekan Depan, IIMS 2026 Dibanjiri Brand Otomotif Asal China
-
Langkah Strategis Mazda Hadirkan Dealer Standar Global di Mataram
-
Terpopuler: Fitur Baru Xpander Makin Stabil di Tikungan, Mobil Gampang Dirawat Jarang ke Bengkel
-
7 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Ibu-Ibu yang Lincah dan Gesit, Mulai Rp60 Jutaan
-
7 Mobil Mungil yang Gampang Dirawat dan Tidak Sering ke Bengkel
-
Mengenal Teknologi AYC yang Bikin Mitsubishi Xpander Terbaru Makin Stabil di Tikungan
-
4 Mobil Bekas Toyota dari yang Mewah dan Reliabel hingga Super Langka, Mesin Serba Mirip!
-
Beli Mobil Bekas Pajak Mati, Bagaimana Mengurusnya? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan