Suara.com - Apa bisa membeli motor dengan nama orang lain? Yap, tentunya hal ini bisa terjadi. Perlu diketahui oleh Anda semua, bahwa pilihan membeli motor atau mengajukan kredit motor dengan nama orang lain adalah pilihan yang valid. Masalahnya, ada banyak pembeli yang terkadang tidak memenuhi syarat kredit motor. Namun mereka ingin sekali memiliki kendaraan roda dua ini.
Selain alasan tersebut, ada beberapa hal lain yang terkadang membuat menjadikan nama orang lain untuk dijadikan “bantalan” atas pengajuan kredit motor. Ini dia.
1.Tidak punya KTA Daerah Tempat Tinggal
Bagi Anda yang ingin membeli atau mengajukan kredit motor di suatu daerah, akan tetapi tidak mempunyai KTP di daerah tersebut, maka akan mempunyai kesulitan pada saat pembuatan surat-surat motor. Nah, untuk itu Anda bisa memanfaatkan orang yang berdomisili lokal, di mana Anda akan membeli motor dan dapat membeli motor dengan menggunakan nama orang tersebut.
2. Sudah Masuk Daftar Blacklist Kredit
Kasus kedua ini adalah keadaan yang sangat tidak disarankan untuk menggunakan nama orang lain untuk membeli motor. Alasan ini digunakan oleh orang-orang yang sedikit picik untuk mengelabui perusahaan leasing. Jadi keadaannya adalah nama anda telah masuk daftar hitam perusahaan leasing dan tidak bisa mengajukan kredit motor lagi, sehingga anda mengajukan kredit motor atau mmebeli motor dengan nama orang lain yang belum masuk dalam daftar hitam.
3. Tidak Mau Terkena Pajak Progresif
Meskipun pajak progresif tidak berlaku di semua daerah, ada beberapa orang yang ingin menggunakan nama orang lain untuk membeli motor gegara tidak ingin terkena pajak progresif yang mahal.
Risiko Bagi Orang yang Namanya Dipinjam Menjadi Atas Nama
Setelah mengetahui beberapa alasan orang memakai nama orang lain untuk mengajukan kredit motor atau membeli motor. Anda mesti tahu apa saja risiko yang harus diterima jika kredit motor dengan nama orang lain, dalam hal ini kami akan membahasnya dari sudut pandang orang yang namanya di atas namakan dalam kredit motor. Ini dia:
- Anda Bertanggung Jawab Atas Angsuran Motor
Jika orang yang ingin membeli motor dengan nama Anda menggunakan sistem kredit, maka Anda akan bertanggung jawab atas angsuran pembayaran motor. Jika ternyata orang yang ingin membeli motor dengan nama Anda telat bayar kredit, maka Anda yang akan ditagih untuk membayar angsuran, bukan kepada pengguna motor tersebut.
- Anda Berisiko Masuk Dalam Daftar Hitam
Jika bersedia untuk menyumbangkan nama Anda untuk kredit motor orang lain, maka berdoalah semoga pembeli motor tersebut membayar angsuran tepat waktu. Karena jika tidak, Anda yang akan dimasukkan daftar hitam di perusahaan leasing, akibat pengguna membayar kredit angsuran motor. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk Anda yang ingin meminjamkan nama untuk dipakai saat membeli motor, pinjamkan pada orang yang Anda percaya saja.
- Anda Berisiko Bayar Pajak Progresif Lebih Mahal
Dalam kasus ini, memang tidak semua daerah memberlakukan pajak progresif. Namun demikian, jika Anda yang namanya telah digunakan sebelumnya ingin membeli motor lagi, maka kemungkinan besar pajak progresif akan meningkat dikarenakan Anda telah mempunyai motor sebelumnya (sebagai nama pemilik saja). Pajak progresif ini akan berpengaruh saat membeli motor baru untuk Anda sendiri dan pada saat perpanjangan STNK. Besar pajak progresif sendiri pada umumnya bekisar antara 200 ribu rupiah hingga 1,8 juta rupiah tergantung dari tipe motor yang Anda punyai.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Pilihan Produk KTA dengan bunga Paling Kompetitif
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Mirip Xpander, MPV Irit dan Tangguh di Segala Medan
-
Viento AX180 Sekarang Punya Varian CBS Lengkapi Pilihan Skutik Harian
-
QJMOTOR Lengkapi Varian Skutik Petualang 250 cc, 'Goyang' Dominasi Yamaha XMAX
-
7 Ban Motor Honda Beat Tidak Licin di Musim Hujan Mulai Rp 100 Ribuan
-
7 Tips Aman Naik Motor Listrik saat Hujan, Penting Dilakukan biar Selamat di Jalan
-
Perbedaan Utama 4 Varian Toyota New Veloz Hybrid dan Estimasi Harganya
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik MPV 7-Seater untuk Keluarga, Hemat dan Muat Banyak!
-
5 Rekomendasi Motor Paling Irit, Tembus di Atas 60 Km per Liter
-
5 Rekomendasi Motor Matic Murah untuk Touring saat Libur Tahun Baru
-
Mitsubishi Pajero Sport Tetap Jadi Primadona, Ini Deretan Keunggulan yang Bikin Konsumen Setia