Suara.com - Grab, salah satu operator taksi online di Tanah Air, mengatakan akan menunggu dan melihat dampak dari pemberlakuan Revisi Permenhub No.32/2016 yang akan mulai berlaku 1 April mendatang.
Regulasi baru itu antara lain mengatur soal tarif minimum dan maksimum taksi online, jumlah taksi online, uji KIR, dan soal kepemilikan mobil yang digunakan sebagai angkutan.
Country Head of Business Development Grab Indonesia, Bayu Seto, yang ditemui di Jakarta, Selasa (21/3/2017), mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah soal aturan baru ini. Meski demikian, ia yakin bisnis Grab akan terus bertumbuh di Tanah Air.
"Yang bisa saya informasikan, kami tetap berdiskusi dengan pemerintah," kata Bayu, "Kami juga melihat pasar dan driver kami akan seperti apa."
Meski nanti ada keterbatasan-keterbatasan yang disebabkan oleh Pemenhub No.32/2016, Grab tetap yakin bisnis mereka tetap berkembang dengan baik.
"Kami percaya bisnis kami tetap punya growth yang bagus," ucap Bayu.
Sebelumnya, pada Senin (20/3/2017), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, tarif taksi daring atau "online" akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.
"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," Pudji usai menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta.
Pudji juga menyayangkan perusahaan-perusahaan taksi online yang tidak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016 disampaikan sejak uji publik pertama pada 2016 lalu.
"Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Pemerintah perlu hadir di situ," tukas Pudji seperti dilaporkan Antara.
Berita Terkait
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan