Suara.com - Grab, salah satu operator taksi online di Tanah Air, mengatakan akan menunggu dan melihat dampak dari pemberlakuan Revisi Permenhub No.32/2016 yang akan mulai berlaku 1 April mendatang.
Regulasi baru itu antara lain mengatur soal tarif minimum dan maksimum taksi online, jumlah taksi online, uji KIR, dan soal kepemilikan mobil yang digunakan sebagai angkutan.
Country Head of Business Development Grab Indonesia, Bayu Seto, yang ditemui di Jakarta, Selasa (21/3/2017), mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah soal aturan baru ini. Meski demikian, ia yakin bisnis Grab akan terus bertumbuh di Tanah Air.
"Yang bisa saya informasikan, kami tetap berdiskusi dengan pemerintah," kata Bayu, "Kami juga melihat pasar dan driver kami akan seperti apa."
Meski nanti ada keterbatasan-keterbatasan yang disebabkan oleh Pemenhub No.32/2016, Grab tetap yakin bisnis mereka tetap berkembang dengan baik.
"Kami percaya bisnis kami tetap punya growth yang bagus," ucap Bayu.
Sebelumnya, pada Senin (20/3/2017), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, tarif taksi daring atau "online" akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.
"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," Pudji usai menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta.
Pudji juga menyayangkan perusahaan-perusahaan taksi online yang tidak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016 disampaikan sejak uji publik pertama pada 2016 lalu.
"Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Pemerintah perlu hadir di situ," tukas Pudji seperti dilaporkan Antara.
Berita Terkait
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Bos GoTo: Kalau Mitra Enggak Sehat, Bisnis Enggak Tumbuh!
-
GoTo Perkenalkan Empat Inisiatif Baru untuk Perkuat Kesejahteraan Mitra Driver
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
Grab Boyong UMKM Medan ke Panggung World Economic Forum 2026
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Layanan Purna Jual Topang Bisnis Auto2000 di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru