Suara.com - Pemerintah mengungkapkan sedang meramu insentif pajak bagi mobil-mobil yang menggunakan mesin berbahan bakar alternatif, yang irit bahan bakar, dan ramah lingkungan. Diharapkan tahun depan insentif tersebut sudah bisa diterapkan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan membeberkan, insentif yang diatur dalam regulasi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) itu akan mengatur insentif pajak bagi mobil bermesin hibrida, berbahan bakar gas, hingga listrik murni.
Yang terpenting, jelas Putu yang berbicara di sela-sela seremoni pembukaan R&D Center Daihatsu, Senin (10/4/2017) di Karawang, Jawa Barat, mobil-mobil tersebut hemat bahan bakar plus rendah emisi gas buang.
Karenanya, beber Putu, insentif pajak akan didasarkan pada tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang. Selain itu, ada pula persyaratan mengenai kandungan komponen lokal dalam persentase tertentu dan kewajiban untuk merakitnya di dalam negeri.
Pemerintah mengharapkan, insentif dapat membantu agar harga kendaraan dengan teknologi alternatif yang tadinya relatif tinggi dapat ditekan dengan. Selain itu, investasi asing bertambah, industri otomotif Indonesia bertumbuh, dan lingkungan dapat lebih hijau.
Insentif ini, seperti dijelaskan Putu, nantinya menyasar mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 1,2 hingga 2 liter. Dengan kapasitas mesin sebesar itu, mobil-mobil itu, kata Putu, akan menyasar konsumen kelas menengah.
"Kalau ekonomi meningkat, konsumen ingin membeli yang (kapasitas mesinnya) lebih besar untuk penumpang, itu bisa masuk insentif untuk yang di atas 1.2 l," ucap Putu.
Kendaraan-kendaraan tersebut kelak mendampingi mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang sudah ada sejak 2013.
Sebagai informasi, LCGC adalah mobil-mobil bermesin konvensional dengan kapasitas maksimal 1.2 l yang mendapat insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Syaratnya ialah konsumsi BBM minimal 20 km/l, dirakit di dalam negeri, plus kandungan komponen lokal yang tinggi.
Adapun skema insentif pajak yang akan diberikan kepada mobil-mobil bermesin di atas 1.2 l hingga 2.0 l juga adalah reduksi PPnBM dengan besaran beragam.
"Rasanya kami baru tahu PPnBM yang mungkin masih bisa dibuat fleksibel untuk mendorong tumbuhnya industri," kata Putu, "Kami harus memikirkan bahwa pada 2030 harus menurunkan karbon dioksida sebanyak 29 persen sesuai dengan COP21."
Kemenperin saat ini berkejaran dengan waktu agar pengkajian mengenai insentif dapat diselesaikan pada tahun ini. Setelah itu, pada tahun depan insentif untuk beberapa jenis teknologi kendaraan diekspektasi sudah dapat diterapkan.
Akan tetapi, Putu tidak menyebut jenis teknologi yang diprioritaskan pemerintah untuk dapat diterapkan terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Kejutan Jelang Lebaran 2026: BYD Atto 1 Sukses Asapi Penjualan LCGC Sejuta Umat
-
22 Bengkel Siaga Disiapkan, Mudik Pakai Chery Bisa Lebih Tenang Tanpa Antre Isi Bensin
-
PLN Siapkan 1.681 SPKLU di Jalur Mudik, Antisipasi Lonjakan Mobil Listrik
-
Pahami 4 Jenis Charging Mobil Listrik Sebelum Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Bingung
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba
-
Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok