Suara.com - Pemerintah mengungkapkan sedang meramu insentif pajak bagi mobil-mobil yang menggunakan mesin berbahan bakar alternatif, yang irit bahan bakar, dan ramah lingkungan. Diharapkan tahun depan insentif tersebut sudah bisa diterapkan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan membeberkan, insentif yang diatur dalam regulasi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) itu akan mengatur insentif pajak bagi mobil bermesin hibrida, berbahan bakar gas, hingga listrik murni.
Yang terpenting, jelas Putu yang berbicara di sela-sela seremoni pembukaan R&D Center Daihatsu, Senin (10/4/2017) di Karawang, Jawa Barat, mobil-mobil tersebut hemat bahan bakar plus rendah emisi gas buang.
Karenanya, beber Putu, insentif pajak akan didasarkan pada tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang. Selain itu, ada pula persyaratan mengenai kandungan komponen lokal dalam persentase tertentu dan kewajiban untuk merakitnya di dalam negeri.
Pemerintah mengharapkan, insentif dapat membantu agar harga kendaraan dengan teknologi alternatif yang tadinya relatif tinggi dapat ditekan dengan. Selain itu, investasi asing bertambah, industri otomotif Indonesia bertumbuh, dan lingkungan dapat lebih hijau.
Insentif ini, seperti dijelaskan Putu, nantinya menyasar mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 1,2 hingga 2 liter. Dengan kapasitas mesin sebesar itu, mobil-mobil itu, kata Putu, akan menyasar konsumen kelas menengah.
"Kalau ekonomi meningkat, konsumen ingin membeli yang (kapasitas mesinnya) lebih besar untuk penumpang, itu bisa masuk insentif untuk yang di atas 1.2 l," ucap Putu.
Kendaraan-kendaraan tersebut kelak mendampingi mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang sudah ada sejak 2013.
Sebagai informasi, LCGC adalah mobil-mobil bermesin konvensional dengan kapasitas maksimal 1.2 l yang mendapat insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Syaratnya ialah konsumsi BBM minimal 20 km/l, dirakit di dalam negeri, plus kandungan komponen lokal yang tinggi.
Adapun skema insentif pajak yang akan diberikan kepada mobil-mobil bermesin di atas 1.2 l hingga 2.0 l juga adalah reduksi PPnBM dengan besaran beragam.
"Rasanya kami baru tahu PPnBM yang mungkin masih bisa dibuat fleksibel untuk mendorong tumbuhnya industri," kata Putu, "Kami harus memikirkan bahwa pada 2030 harus menurunkan karbon dioksida sebanyak 29 persen sesuai dengan COP21."
Kemenperin saat ini berkejaran dengan waktu agar pengkajian mengenai insentif dapat diselesaikan pada tahun ini. Setelah itu, pada tahun depan insentif untuk beberapa jenis teknologi kendaraan diekspektasi sudah dapat diterapkan.
Akan tetapi, Putu tidak menyebut jenis teknologi yang diprioritaskan pemerintah untuk dapat diterapkan terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini
-
GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V
-
Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan